TIMES JABAR, JAKARTA – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap stasiun televisi Trans7 terkait tayangan program “Xpose Uncensored” yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU) pada Rabu (15/10/2025) malam.
“Benar, saudara M datang membuat laporan polisi tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Laporan Terdaftar di SPKT Polda Metro
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut Ade Ary, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Laporannya baru diterima 15 Oktober kemarin. Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosedural dan profesional,”
tutur Ade Ary.
Isi Tayangan yang Dipersoalkan
Program “Xpose Uncensored”, yang tayang pada Senin (13/10/2025), menampilkan cuplikan video sejumlah santri dan jamaah sedang menyalami seorang kiai yang duduk di kursi. Dalam video lain, terlihat kiai turun dari mobil disambut santri.
Narasi suara dari video itu menyebutkan bahwa santri rela ngesot demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai.
Menurut narator, kiai yang sudah kaya seharusnya yang memberikan amplop kepada santri. Cuplikan tayangan program itu mendapatkan reaksi keras dari beragam pihak. Para netizen lantas menyerukan boikot kepada Trans7. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Metro Jaya Benarkan Trans7 Dilaporkan karena Langgar UU ITE
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |