TIMES JABAR, BANJAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar kembali dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Usai ditetapkannya mantan Ketua DPRD, DRK, dan Sekwan DPRD, R, yang kini menjalani masa tahanan seusai diputus Pengadilan Tipikor Bandung.
Kajari Banjar Lukman Hakim, SH, MH melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri, SH, MH mengungkap bahwa pengembangan kasus tersebut dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
"Tidak hanya pertanggungjawaban pidana tapi peristiwa pidana juga dengan meminta keterangan para saksi untuk menemukan alat bukti yang cukup," bebernya.
Adapun saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, lanjut Fakhri, ada enam orang yang merupakan ASN termasuk terpidana DRK dan R.
"Keenam saksi tersebut berinisial DRK, R, N, T, D dan B," paparnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar ini menambahkan bahwa untuk pengembangan kasus ini baru ditahap awal penyelidikan.
"Karena sebelumnya keterangan para saksi sudah disampaikan di pengadilan maka kita harap untuk proses penyelidikan ini tak memakan waktu lama lagi," katanya. (*)
| Pewarta | : Sussie |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |