https://jabar.times.co.id/
Berita

Kemenhut Perketat Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait PETI Mandalika

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:31
Kemenhut Perketat Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait PETI Mandalika Personel Balai Penegakan Hukum Jabalnusra Kemenhut bersama BKSDA NTB dan Babinsa melakukan pemasangan Plang Peringatan di TWA Gunung Prabu, NTB, Senin (27/10/2025). (FOTO: Kemenhut)

TIMES JABAR, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengawasan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat terkait menindak Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, menjelaskan pihaknya telah memasang papan peringatan dan berkoordinasi dengan dinas terkait serta unit teknis pertambangan untuk memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.

"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Aktivitas penambangan ilegal memang kembali muncul, meski sebelumnya sudah dilakukan operasi penertiban," ujar Aswin, Selasa (28/10/2025), dari Jakarta.

Ia menambahkan, kolaborasi yang melibatkan semua pihak penting agar penambangan ilegal tidak menimbulkan kerugian negara maupun lingkungan. Dalam pengawasan di TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas PETI yang sudah ditinggalkan, dan saat ini tidak ada aktivitas penambangan berlangsung.

Aktivitas PETI serupa sebelumnya juga pernah ditindak oleh Ditjen Gakkum Kemenhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018, serta sejak itu dilakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat. Selain di TWA Gunung Prabu, identifikasi PETI juga dilakukan di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dengan penertiban di lokasi-lokasi yang terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungan pengungkapan praktik PETI Mandalika. "Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terutama jika berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," jelasnya.

Januanto memastikan pihaknya terus memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis untuk penanganan komprehensif, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.