TIMES JABAR, JAKARTA – Masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Cianjur digegerkan oleh sebuah skandal dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan.
Kali ini melibatkan seorang warga negara asing (WNA) yang diklaim berdarah Israel dan Rusia, bernama Aron Geller, yang berhasil mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
Disebutkan dalam keterangan KTP tertera bahwa Aron Guller beralamat lengkap di Kampung Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Peristiwa yang dengan cepat menjadi viral ini diangkat ke permukaan oleh berbagai akun media sosial yang menyoroti penerbitan KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 2 November 2023.
Informasi ini memicu reaksi keras karena WNA asal Israel tersebut diduga memiliki kewarganegaraan ganda dan terindikasi menyalahi regulasi kependudukan di Indonesia.
Unggahan yang beredar luas itu secara eksplisit menyebut Aron Geller sebagai WNA dengan kewarganegaraan Israel dan Rusia yang memiliki KTP Cianjur. Kasus ini semakin mencuat karena adanya pengakuan langsung dari Geller kepada pihak pengunggah.
Aron Geller menceritakan, "dia dan istrinya Roxana punya paspor Indonesia dan mereka buat secara ilegal supaya bisa beli tanah Indonesia atas nama mereka sendiri," sebuah pengakuan yang diklaim telah direkam.
Pengakuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa kepemilikan KTP dan paspor Indonesia oleh Aron Geller bertujuan untuk memuluskan akuisisi properti atau tanah di Indonesia, sebuah hak yang umumnya terikat pada status kewarganegaraan.
Reaksi dari masyarakat sangat beragam dan emosional. Akun @richardsiburian menganggap kasus ini sebagai "Pelanggaran berat" dan "maladministrasi," sambil menandai akun Mendagri untuk meminta perhatian.
Sementara itu, akun lain @byyani1.002 menyuarakan kekhawatiran tentang konsekuensi hukumnya, dengan mengatakan bahwa jika KTP-nya sah, ia "berarti dia bisa memiliki tanah di Indonesia."
Para warganet, melalui kolom komentar, mendesak instansi terkait, seperti Disdukcapil Cianjur, Ditjen Imigrasi, dan bahkan tokoh publik seperti @dedimulyadi71, untuk segera memberikan penjelasan dan mengambil tindakan tegas, termasuk pembatalan dokumen dan pendeportasian.
Informasi lebih lanjut tentang Aron Geller mengungkapkan bahwa ia adalah direktur dari PT. Industri Vertikal Indonesia (IVI) yang beroperasi di Gianyar, Bali, dan ia telah tinggal di Indonesia selama 17 tahun.
Sebelumnya, Aron Geller juga diketahui terlibat dalam kasus penipuan dengan WNA lain di Bali. Banyak pihak mendesak Disdukcapil Kabupaten Cianjur untuk bertindak cepat. Mereka menyatakan bahwa pembatasan kolom komentar yang diduga dilakukan Disdukcapil Cianjur merupakan upaya menghindari tanggapan atas laporan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang menjadi sorotan dalam dugaan skandal KTP WNA Israel-Rusia, Aron Geller, belum memberikan tanggapan resmi yang memadai kepada publik terkait tuduhan maladministrasi serius ini.
| Pewarta | : Wandi Ruswannur |
| Editor | : Imadudin Muhammad |