TIMES JABAR, BANJAR – Demisioner ketua Cabang PC PMII 2021-2022 Awwal Muzakki menanggapi terkait dengan ditetapkannya mantan Sekwan DPRD Kota Banjar berinisila R, tersangka baru skandal dugaan korupsi tunjangan rumah dan tunjangan transportasi, oleh Kejari Kota Banjar, Rabu (30/4/2025).
Awwal mengaku tidak puas dengan penetapan mantan Sekwan DPRD Kota Banjar yang kini menjadi tersangka baru menyusul Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK.
"Kami merasa tidak cukup puas, lantaran R hanya sekadar melakukan pengusulan terkait dengan besaran tunjangan rumah dan tunjangan transportasi, dimana hal itu bisa dikaji ulang oleh pihak eksekutif agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan," tegasnya.
Ditambahkannya, kejaksaan semestinya mendalami juga perihal Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Banjar dimana Perwal ini adalah sebagai dasar hukum untuk pembayaran hak tunjangan rumah dan transportasi DPRD yang dianggap merugikan keuangan negara oleh kejaksaan.
"Kami sebagai pengamat merasa ada sebuah kejanggalan jika tidak didalami perihal perwalinya. Dari mulai pengkajian hasil penilaian appraisal sampai dengan pengesahan perwalinya. Ada apa dibalik semua itu?" ujar Awwal bertanya-tanya.
Awwal menambahkan, pihaknya mendorong kejaksaan agar terus mendalami dugaan tersangka baru selanjutnya dalam hal ini dari pendekatan kontruksi perwalinya yang dianggap merugikan negara. Hal ini agar terang benderang dan menunjukkan rasa keadilan serta kepastian hukum. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Baru, Aktivis PMII Pertanyakan Konstruksi Perwal
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |