TIMES JABAR, JAKARTA – DPR RI memastikan akan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelindungan pekerja transportasi daring, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Regulasi tersebut dinilai penting agar para pekerja platform bisa mendapatkan hak atas jaminan sosial.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pemerintah sejauh ini telah menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja daring, termasuk memperjuangkan bonus hari raya pada momentum Lebaran lalu.
“Yang paling minimal saja misalnya meng-cover soal kecelakaan dan kematian,” ujar Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menurut dia, premi jaminan sosial untuk ojol sebenarnya tidak memberatkan karena hanya sekitar Rp16.800 per bulan. “Muaranya adalah bagaimana kesejahteraan pekerja online ini bisa lebih baik, sehingga masa depan anak-anak mereka juga terjamin,” tambahnya.
Aspirasi Serikat Ojol
Sejumlah serikat pekerja transportasi daring, termasuk ojol, mendatangi kompleks parlemen untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada pimpinan DPR. Mereka meminta DPR mendorong Presiden segera menandatangani Perpres sebagai payung hukum sementara sebelum Undang-Undang khusus disahkan.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati, mengatakan selama ini pengemudi ojol belum mendapat hak sebagai pekerja formal, termasuk jaminan sosial dan kesehatan.
“Bahkan ketika jaminan kecelakaan kerja itu diberikan saat online, kalau kami kecelakaan di halte atau di jalan, kami tidak mendapat jaminan,” ujarnya.
Menurut Lili, regulasi ini mendesak karena Indonesia sudah menyetujui kesepakatan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, yang menekankan pelindungan pekerja platform.
Komitmen DPR
Audiensi tersebut dihadiri sembilan serikat pekerja transportasi daring dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dasco memastikan DPR akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden.
“Saya baru saja di-WA, jam 12 saya diminta bertemu Presiden untuk urusan lain. Tapi saya bisa sounding-sounding soal ini (desakan Perpres),” kata Dasco.
Menuju Payung Hukum Permanen
Selain Perpres, DPR melalui Komisi V juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isu kesejahteraan ojol bisa dimasukkan ke dalam RUU tersebut atau bahkan dijadikan Undang-Undang khusus.
“Yang penting ada payung hukum yang memadai agar serikat pengemudi benar-benar memiliki kepastian dan perlindungan,” tutur Saan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPR Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pelindungan Ojol demi Jaminan Sosial
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |