https://jabar.times.co.id/
Berita

Rasionalisasi Anggaran 2025, Pemkab Bantul Pangkas Berbagai Pos Pengeluaran

Jumat, 07 Februari 2025 - 15:10
Rasionalisasi Anggaran 2025, Pemkab Bantul Pangkas Berbagai Pos Pengeluaran Kantor BPKPAD Bantul di Kompleks Kantor Bupati Bantul (Foto: Edis/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANTUL – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Pemkab Bantul, diwajibkan melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBD 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menargetkan pemangkasan belanja daerah guna meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Trisna Manurung menyatakan, langkah ini diambil setelah Pemkab Bantul mengikuti Rakor Pengelolaan Dana Transfer di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada Kamis (6/2/2025).

"Kami akan memastikan efisiensi anggaran dilakukan sesuai ketentuan, namun tetap menjaga kualitas pelayanan publik," ujar Trisna,  ditemui Times Indonesia, di kantornya Kompleks Kantor Bupati Bantul Parasamya, Bantul, Jumat (7/2/2025).

Dalam rakor tersebut, Kementerian Keuangan dan Kemendagri mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 306,7 triliun, termasuk efisiensi pada transfer keuangan daerah (TKD) sebesar Rp 50,6 triliun.

Sebagai konsekuensinya, pemerintah daerah diwajibkan melakukan langkah-langkah efisiensi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.

Beberapa kebijakan efisiensi yang harus diterapkan mencakup pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar dan forum diskusi.

Selain itu, belanja perjalanan dinas harus dikurangi hingga 50%, honorarium harus disesuaikan dengan standar yang berlaku, serta anggaran untuk kegiatan yang tidak memiliki output terukur harus diminimalisir.

Pemerintah daerah juga diminta memprioritaskan anggaran bagi layanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat serta mengoptimalkan hibah dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada kementerian/lembaga.

Semua penyesuaian anggaran ini nantinya akan dituangkan dalam Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada DPRD.

Kemendagri dijadwalkan segera menerbitkan regulasi teknis guna memastikan pelaksanaan efisiensi APBD berjalan efektif di seluruh daerah. Dengan kebijakan ini, diharapkan anggaran daerah dapat digunakan secara lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.