TIMES JABAR, BANJAR – Oknum perangkat Desa Mulyasari, Kota Banjar, yang diduga menggadaikan motor inventaris desa untuk kepentingan pribadi dan dana talang kegiatan desa, telah selesai diperiksa oleh Inspektorat Kota Banjar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga oknum perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, terbukti melakukan pelanggaran sehingga dikenai sanksi teguran tertulis.
Kepala Inspektorat Kota Banjar, H Agus Muslih, mengungkapkan bahwa sanksi teguran tertulis diberikan karena potensi kerugian sudah dikembalikan atau dipulihkan.
"Desa ada aturan tersendiri untuk sanksinya. Karena secara potensi kerugian sudah dikembalikan atau dipulihkan, maka sanksinya hanya berupa teguran tertulis," kata Agus Muslih.
Agus menjelaskan bahwa instruksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah dibuat dan fokus Inspektorat dalam hal ini adalah mengamankan aset desa, bukan hanya perilaku oknum.
"Betul digadaikan untuk kepentingan pribadi dan sebagian juga untuk dana talang kegiatan desa," ungkapnya, menegaskan bahwa unsur kerugian sudah tidak ada karena aset desa berupa motor inventaris telah dikembalikan.
Inspektorat Kota Banjar menekankan pentingnya pengamanan aset desa dan pengelolaan yang transparan serta akuntabel sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian bagi pemerintah desa lainnya di Kota Banjar untuk meningkatkan pengelolaan aset dan menghindari penyimpangan.
Pihak Inspektorat berharap dengan adanya pemeriksaan dan sanksi ini, perangkat desa dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam mengelola aset desa demi kepentingan masyarakat.
"Pengelolaan aset yang baik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Aset Desa Mulyasari Banjar Digadaikan, Inspektorat Fokus Amankan Aset dan Beri Sanksi Teguran
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |