https://jabar.times.co.id/
Berita

Bapenda Majalengka Intensif Telusuri Data Tunggakan Pajak Kendaraan ASN dan Warga

Jumat, 07 November 2025 - 19:14
Bapenda Majalengka Intensif Telusuri Data Tunggakan Pajak Kendaraan ASN dan Warga Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus mengintensifkan penelusuran terhadap data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih tercatat atas nama Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum.

Data yang sebelumnya menjadi perhatian publik tersebut kini tengah diverifikasi ulang secara bertahap untuk memastikan keakuratan dan ketepatan informasi di lapangan.

Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa jumlah 2.959 unit kendaraan ASN yang tercatat menunggak merupakan data per Oktober 2025, yang bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung waktu pengambilan data.

"Sebagian kendaraan yang masih tercatat atas nama ASN sebenarnya sudah berpindah tangan, namun belum dilakukan pembaruan data kepemilikan. Saat ini proses pendataan masih terus berjalan," jelas Rachmat, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Samsat Majalengka, jumlah kendaraan yang belum melakukan daftar ulang tahun 2025 mencapai lebih dari 70 ribu unit, terdiri dari kendaraan ASN maupun masyarakat umum.

"Dari target penelusuran sekitar 50 ribu unit kendaraan, telah ditemukan 17.676 kendaraan yang melunasi pajaknya atau sekitar 30 persen, dengan pendapatan opsen mencapai Rp3,172 miliar," paparnya.

Namun, masih terdapat sekitar 20 ribu kendaraan yang belum tertelusur. Untuk itu, Bapenda Majalengka melanjutkan penelusuran tambahan terhadap 15 ribu kendaraan hingga akhir November 2025. Upaya ini dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda menemukan tujuh kategori kendaraan bermasalah, yaitu, kendaraan hilang atau tidak dilaporkan, kendaraan ditarik pihak leasing, kendaraan sudah dipindahtangankan.

Kemudian, kendaraan rusak berat, alamat wajib pajak tidak ditemukan dan wajib pajak tidak merasa memiliki kendaraan serta alasan lain yang membutuhkan klarifikasi lanjutan.

Petugas penelusur diwajibkan mengimbau wajib pajak agar melakukan pemblokiran secara mandiri melalui aplikasi resmi. Langkah ini memastikan kendaraan yang sudah berpindah tangan otomatis terblokir dalam sistem, sehingga tidak lagi tercatat sebagai tanggungan pajak.

Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa program KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) tetap efektif karena dilaksanakan oleh petugas terlatih yang memahami regulasi dan mekanisme teknis di lapangan.

"Namun, keterbatasan anggaran membuat proses penelusuran belum dapat menjangkau seluruh kendaraan di Kabupaten Majalengka," kata Rachmat Gunandar.

Menurutnya, aspek yang masih perlu diperkuat adalah sosialisasi cara pemblokiran kendaraan. Banyak wajib pajak yang telah menjual kendaraannya belum mengetahui prosedur pemblokiran.

"Video panduan sudah tersedia di media sosial Bapenda Provinsi Jawa Barat dan berbagai kanal digital lainnya, namun penyebarannya belum sepenuhnya menjangkau masyarakat luas," jelasnya.

Rachmat menambahkan, tahun ini menjadi momentum penting bagi Bapenda Majalengka untuk lebih aktif dalam pendataan pajak kendaraan setelah adanya penerapan Opsen PKB yang memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah kabupaten dalam mengelola pendapatan daerah.

Seperti ketahui, berdasarkan data Samsat Kabupaten Majalengka, tercatat 2.955 unit kendaraan ASN masih menunggak pajak dari total 12.410 unit kendaraan milik ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Dari total kendaraan ASN yang tercatat, 10.021 unit merupakan kendaraan roda dua dan 2.389 unit kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, 743 unit telah jatuh tempo pada November 2025, sedangkan 789 unit lainnya akan jatuh tempo pada Desember 2025.

"Melalui langkah Bapenda Majalengka ini, diharapkan pendataan pajak kendaraan dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan terintegrasi. Sekaligus memperkuat kepercayaan publik serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor," pungkasnya. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.