TIMES JABAR, CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik penipuan online (daring) yang menggunakan modus bukti transfer palsu.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari pemilik toko Sakinah yang menjadi korban dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Mei 2025, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp86 juta.
Kapolres Cianjur melalui Kasatreskrim AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., menyampaikan bahwa korban bernama Arifah Aliyyah Husna melaporkan tindak penipuan tersebut pada tanggal 4 Juni 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, pelaku berinisial LCR akhirnya diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanipulasi bukti transfer menggunakan aplikasi editing. Ia mengubah nominal, tanggal, dan waktu transaksi agar terlihat seolah-olah telah melakukan pembayaran melalui OVO Cash," terang AKP Tono dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025).
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, dokumen bon penjualan dari Toko Sakinah selama lima bulan, bukti transfer palsu, serta barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan ini.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
AKP Tono juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi secara daring. Ia menekankan pentingnya mengecek kebenaran bukti transfer dan memastikan dana telah masuk ke rekening sebelum mengirimkan barang.
“Selalu teliti terhadap bukti transaksi dan jangan terburu-buru dalam memproses pesanan. Jika ragu, lebih baik ditunda hingga pembayaran benar-benar terverifikasi. Masyarakat juga diimbau agar kritis terhadap segala bentuk komunikasi yang mencurigakan agar tidak menjadi korban kejahatan siber,” tutupnya. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |