TIMES JABAR, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM RI) menekankan perlunya penundaan kebijakan yang mewajibkan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai 18 Oktober 2024. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, menyampaikan keprihatinan terhadap kebijakan tersebut yang dinilai dapat mempersulit UMKM di Indonesia, terutama mengingat banyaknya UMKM yang belum siap.
“Penerapannya kami berharap ditunda atau pendekatannya diubah. Yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM,” ungkap Hanung kepada wartawan di kantornya di Jakarta.
Hanung menyoroti tantangan kesiapan yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia. Dengan puluhan juta UMKM tersebar di seluruh negeri, target agar seluruh UMKM memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024 dianggap sulit tercapai. Hanung menjelaskan bahwa rata-rata hanya 200 produk UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal per tahun, sedangkan satu UMKM bisa memiliki hingga lima produk.
Menurut Hanung, pendekatan yang lebih efektif adalah memulai sertifikasi halal dari titik-titik utama, seperti rumah potong untuk produk daging atau sumber bahan baku bagi produk makanan. Dengan memastikan titik-titik utama tersebut halal, maka produk-produk yang dihasilkan juga akan menjadi halal secara otomatis.
Namun demikian, Hanung menegaskan bahwa kesiapan UMKM tidak hanya terbatas pada sertifikasi halal saja. Memberikan dukungan yang lebih konkret, seperti memastikan akses terhadap bahan baku dan pemasaran produk, juga merupakan hal yang sangat penting.
Kebijakan yang diusung oleh Kementerian Agama ini mewajibkan UMKM, termasuk pedagang kaki lima, untuk memiliki sertifikat halal pada produk-produknya paling lambat pada 17 Oktober 2024. Produk yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.
Dengan demikian, penundaan kebijakan ini menjadi penting untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi UMKM untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh menghadapi persyaratan sertifikasi halal yang akan diberlakukan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenkop UKM RI Desak Penundaan Kebijakan Sertifikasi Halal untuk UMKM
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |