TIMES JABAR, MAJALENGKA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirimkan surat resmi kepada Pj Bupati Majalengka untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Eman Suherman terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Regional III BKN, Heri Susilowati. Surat ditulis di Bandung, pada 5 Juli 2024 dan surat bernomor 48/1/KR.III/VII/2024 tersebut, baru diterima pada 9 Juli 2024.
Dalam surat tersebut, BKN meminta agar Eman Suherman segera dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukannya.
Pasalnya, memasang spanduk dan baliho hingga video dirinya sendiri yang merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Apabila terbukti berdasarkan proses pemeriksaan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran netralitas, agar dilakukan penjatuhan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis Heri Susilowati dalam surat tersebut.
Disamping itu, BKN juga meminta Pj Bupati Majalengka, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Kantor Regional III BKN dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
Bahkan, jika berdasarkan proses pemeriksaan Sekda Majalengka, Eman Suherman terbukti melanggar netralitas, maka BKN menyarankan agar disanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pj Bupati Majalengka: Sudah Panggil dan Beri Teguran kepada Sekda Eman Suherman
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengaku telah memanggil Sekda Majalengka, Eman Suherman, jauh-jauh hari sebelum menerima surat tertanggal 5 Juli 2024 dari BKN tersebut.
"Saya juga telah memberikan teguran secara lisan maupun tulisan kepada yang bersangkutan (Sekda Eman)," ujar Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, pada Rabu (10/7/2024).
Ia mengatakan, saat memanggil Sekda Eman Suherman juga turut menyampaikan surat berkaitan aturan dan regulasi dari pemerintah provinsi hingga kementerian.
Terutama, kata dia, mengenai aturan-aturan yang berkaitan bagi ASN di Kabupaten Majalengka yang akan mencalonkan diri dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, berdasarkan surat edaran Kemendagri, ASN yang akan maju di Pilkada harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum KPU membuka pendaftaran pasangan calon (paslon).
"Semuanya sudah disampaikan kepada yang bersangkutan (Sekda Eman Suherman) sebelum BKN mengirimkan surat tersebut," kata Dedi Supandi.
Pj Bupati Majalengka Pastikan Tak akan Tebang Pilih ASN yang Melanggar Netralitas
Sementara itu, isi surat yang disampaikan BKN ke Pj Bupati Majalengka, juga menekankan pentingnya melakukan pencegahan dengan memperkuat pengawasan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Majalengka.
"Seluruh pegawai ASN harus tetap berpegang teguh menjaga dan menjunjung tinggi asas netralitas serta secara tegas diperingatkan sanksi yang akan diterima jika melanggar ketentuan tersebut," tulis surat tersebut.
Menjawab surat tersebut, Dedi Supandi juga memastikan, bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih terhadap ASN yang melanggar prinsip netralitas di Pilkada Serentak 2024.
"Saya tidak akan tebang pilih, siapa pun ASN yang melanggar netralitas akan ditegur, bahkan kalau perlu disanksi," kata Dedi Supandi dengan tegas.
Ia mengatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka, Jawa Barat, yang akan terlibat politis praktis harus mematuhi aturan yang berlaku tanpa terkecuali.
Pihaknya mengakui, netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu fokus Pemkab Majalengka untuk dicegah jangan sampai ada yang terbukti melanggarnya.
Terlebih, seluruh ASN di Kabupaten Majalengka juga telah berikrar untuk menjaga netralitasnya di Pilkada 2024. Ini untuk membentengi ASN dari pelanggaran netralitas, karena berdasarkan aturan apabila melanggar akan disanksi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Eman Suherman, Pj Bupati Majalengka Disurati BKN
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |