https://jabar.times.co.id/
Berita

Kisah Karna Sobahi Tolak Upaya Gratifikasi di Proyek Revitalisasi Pasar Majalengka

Minggu, 17 Maret 2024 - 17:27
Kisah Karna Sobahi Tolak Upaya Gratifikasi di Proyek Revitalisasi Pasar Majalengka H Karna Sobahi. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Kabar tentang penetapan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, INA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mendapat tanggapan tegas dari Karna Sobahi.

"Saya sebagai orang tua kandung tentu akan mendukung dan membela anak saya. Apapun yang terjadi, baik atau buruk, tetap merupakan tanggung jawab saya sebagai orang tua untuk mendampinginya dan ikuti proses hukum," ujar Karna Sobahi, Minggu (17/3/2024).

Diketahui, INA memiliki latar belakang pendidikan hukum pidana dari tingkat S1 hingga S3, yang membuat Karna Sobahi yakin putranya mampu memahami langkah-langkah hukum yang harus diambil.

Karna Sobahi menegaskan pentingnya menghormati dan menghargai penegak hukum yang menangani kasus tersebut, serta ia berharap agar penanganan kasus dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa adanya muatan apapun.

"Nanti akan terang benderang disampaikan mulai dari kronologi, langkah, kebijakan bupati kemudian teknis oleh Kabag sampai kepada program berjalan di Majalengka," ujar Bupati Majalengka periode 2018-2023 ini.

Alur Perjalanan Program Revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong

Karna Sobahi mengungkapkan, bahwa alur perjalanan terkait program revitalisasi Pasar Sindangkasih di Kecamatan Cigasong.

Pada 2021, Pemkab Majalengka menginginkan pemanfaatan aset daerah yang bisa menjadi sumber andalan PAD, karena selalu dituntut oleh pemerintah pusat agar kepala daerah mampu menjadi potensi PAD dari aset yang ada.

"Jangan sampai orangnya tidur, asetnya pun tidur. Tetapi orangnya bergerak begitu pula asetnya berdaya. Oleh karena itu kita berdayakan, pertama yang paling signifikan adalah pasar," jelasnya.

Beberapa pasar milik Pemda antara lain pasar Cigasong, Talaga, Kadipaten dan Jatitujuh kondisinya sudah rusak dan tidak mampu maksimal menginput PAD, sebab para pedagang yang menempati tidak maksimal memanfaatkan fasilitas dari gedung pasar tersebut.

"Makanya target pertama kita membidik pembangunan pasar Cigasong ini sebagai pasar yang paling berpotensi dalam menghasilkan PAD," katanya.

Kemudian dalam perjalanannya, dilakukannya diskusi-diskusi di kalangan OPD terkait, termasuk Sekda berada di dalamnya.

Hasil dari diskusi tersebut muncul gambaran rincian biaya jika dari APBD membutuhkan sebesar Rp75 miliar karena akan dibangun modern dengan format terintegrasi antara pasar tradisional dengan dengan terminal.

Maka dengan demikian, lanjutnya, akhirnya disimpulkan untuk pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut lelang investasi.

"Jadi melalui lelang investasi ini akan terjadi sebuah kerjasama, nanti ada investor membangun pasar itu uangnya dari dia, nanti ada perhitungan-perhitungan berapa untuk pemasukan ke PAD," urainya.

Kemudian, lanjutnya, dilelangkanlah proyek tersebut dengan muncul para pendaftar, salah satunya adalah PT PGA dari Tasikmalaya yang dipimpin oleh H Endang.

Dalam prosesnya, program proyek pembangunan pasar ini didampingi juga oleh tim dari Kemendagri untuk kajian-kajian teknis sampai aturan agar tidak salah langkah.

Kabag Ekbang Tidak Memiliki Kewenangan

Sementara dalam prosesnya berjalan sesuai dengan aturan dan pada waktu itu, Karna mengatakan bahwa posisi Irfan Nur Alam menjabat sebagai Kabag Ekbang tidak mempunyai kewenangan, sebab kewenangan hanya dimiliki oleh bupati.

Setelah berjalan dengan melalui berbagai proses dan kajian hukum oleh Kabag Hukum dan yang lainnya, kemudian muncullah keputusan bahwa Pemkab Majalengka akan melelang proyek pembanguan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut dengan tahapan lelang, yang akhirnya dimenangkan PT PGA Tasikmalaya.

Setelah itu, akhirnya PT PGA menunjuk AN sebagai kuasa direksi yang dipandang oleh perusahaan tersebut bisa bermitra.

"Katanya, sang kuasa direksi ini mengajukan anggaran kepada direksi untuk memulai pemetaan Pasar Sindangkasih Cigasong, izin perencanaan, kemudian konsultan dan sebagainya," tuturnya.

Tolak Gratifikasi

Pada saat kuasa direksi menyampaikan proposal anggaran dan keluarlah sejumlah uang. Tapi dalam ajuan uang yang diajukan oleh kuasa direksi itu, ada titipan dari pimpinan PT PGA yang diduga untuk bupati sebesar Rp1 miliar.

Namun kata Karna Sobahi, pada saat uang tersebut akan diserahkan kepada dirinya, justru ia menolak dengan tegas dan menginstruksikan untuk segera langsung dikembalikan kepada Direksi PT PGA Tasikmalaya.

Lalu uang itu kemudian dikembalikan oleh dua orang yakni AP dan DS, bahkan sebelum berangkat dua orang tersebut diperintahkan untuk melapor kepada Kabag Ekbang yang saat itu dijabat oleh INA.

Mengetahui perihal itu, justru INA pun memerintahkan dengan tegas agar uang tersebut secepatnya dikembalikan pada hari itu juga kepada pimpinan PT PGA, dan berpesan untuk merekam pada saat penyerahannya.

"Alhamdulillah, mereka (AP dan DS) datang ke sana, dan Pak H. Endang merasa kaget melihat uang titipannya itu dikembalikan lagi. Percakapan ini sangat jelas ada dalam bukti rekaman dengan masa putar 26 menit," tukas Karna Sobahi. (*)

Pewarta : Hendri Firmansyah
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.