TIMES JABAR, JAKARTA – Pemilu 2024 tidak hanya diikuti Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan mekanisme pemungutan suara sehingga WNI di berbagai negara dapat menggunakan hak pilih mereka.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: INFO GRAFIS: Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 di Luar Negeri
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |