TIMES JABAR, JAKARTA – Sejarah hari ini mencatat fase penting perjalanan Indonesia sebagai negara utuh. Setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, sehari kemudian, Indonesia menetapkan presiden pertamanya dan penetapan konstitusi Indonesia. Dalam rapat yang digelar PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus, disepakati penetapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
1945: Soekarno-Hatta Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) saat menyelenggarakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang yang dilakukan di Gedung Pancasila tersebut akhirnya memutuskan menunjuk Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan wakil Presiden Indonesia. (foto: wikipedia)
Setelah Soekarno dan Mohammad Hatta membacakan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, langkah-langah menyiapkan Indonesia sebagai negara utuh langsug dikebut.
Sehari setelah deklrasi kemerdekaan, para anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) bersepakat untuk menyelenggarakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang dilakukan di Gedung Pancasila.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung ini bernama Gedung Tyuuoo Sangi-in. Hari itu, rapat membahas perubahan UUD 1945, karena anggota PPKI dari wilayah Indonesia Timur merasa keberatan dengan beberapa pasal yang kalimatnya cenderung Islamsentris.
Mengatasi hal tersebut, Hatta kemudian membujuk Ki Bagoes Hadikoesoemo (pemimpin Muhammadiyah) agar bersedia menerima perubahan tersebut. Nyatanya, para pemimpin Islam yang hadir dalam sidang PPKI saat itu bersedia, semata demi masa depan dan persatuan bangsa.
Sidang hari itu pun akhirnya terlaksana dengan lancar dan menghasilkan tiga keputusan penting, yaitu:
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.
2008: Hari Konstitusi Indonesia
Hari Konstitusi diperingati setiap tanggal 18 Agustus sebagai peringatan terhadap lahirnya konstitusi Indonesia. Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dikarenakan bertepatan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Penetapan Hari Konstitusi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Kepres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Indonesia. Penetapan ini menjadi momen penting atas disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa. (*)
Pewarta | : Ratu Bunga Ambar Pratiwi (MG-345) |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |