https://jabar.times.co.id/
Berita

Masa Jabatan Diperpanjang, Berapa Sih Gaji Kades dan Perangkat Desa?

Rabu, 10 Juli 2024 - 20:30
Masa Jabatan Diperpanjang, Berapa Sih Gaji Kades dan Perangkat Desa? ILUSTRASI - Kepala Desa (Kades) yang resmi dilantik kini menjabat selama 8 tahun (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, JAKARTA – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) resmi diperpanjang menjadi 8 tahun berdasar UU Nomor 3 Tahun 2024. Lalu seberapa besar sih nominal gaji Kades saat ini?

Diteken oleh Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) pada 25 April 2024 lalu, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur berbagai hal tentang Desa.

Di dalamnya diatur masa jabatan baru kades, hak, kewajiban dan wewenang kades hingga syarat tentang calon kades.

MASA JABATAN KADES

Berdasar UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39 ayat (1): Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dan ayat (2) berbunyi: Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sedang dalam penjelasannya, Pasal 26 Ayat (1) tertulis: yang dimaksud dengan "Kepala Desa" atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pasal 26 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Kades berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan "tunjangan" antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain sebagainya).

GAJI KADES DAN PERANGKAT DESA

Lalu berapa sih sebenarnya nominal gaji Kades dan perangkat desa?

Pasal 81 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lainnya adalah sebagai berikut:

Kepala Desa: 

  • Minimal Rp2.426.640,00 per bulan. 
  • Gaji ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II/A

Sekretaris Desa: 

  • Minimal Rp2.224.420,00 per bulan.
  • Nominal ini setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A

Perangkat Desa Lain: 

  • Minimal Rp2.022.200,00 per bulan.
  • Gaji ini setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A

Dalam penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 48 menyebutkan: yang dimaksud dengan "Perangkat Desa" adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Dengan demikian, perangkat desa tersebut di antaranya mencakup Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW, Bendahara Desa dan lain sebagainya.

Penghasilan tetap untuk Kades dan perangkat desa ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 74 ayat (1) yang berbunyi: Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah.

Dan ayat(2) yang berbunyi: Prioritas kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian insentif bagi rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.

Sementara penjelasan Pasal 74 Ayat (2) tertulis: Insentif kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dengan pertimbangan bahwa RT dan RW walaupun sebagai lembaga kemasyarakatan, RT dan RW membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketertiban dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Jadi, meski gaji Kades dan perangkat desa sudah ditetapkan dengan Undang-undang, insentif untuk perangkat desa seperti RT dan RW tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (*)

Pewarta : Sholihin Nur
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.