TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Kota Tasikmalaya kini memiliki sarana Gedung Creative Center (GCC) yang bertujuan untuk mendukung aktivitas para pelaku usaha ekonomi kreatif.
Gedung megah berarsitektur modern ini telah diresmikan Gubernur Jawa Barat pada Selasa (21/2/2023), gedung berlantai tiga ini rencananya, sesuai imbauan Gubernur Jawa Barat, akan dikelola oleh pemuda kreatif Kota Tasikmalaya.
Pada gedung yang bersampingan dengan GOR Sukapura ini di lantai satu terdapat fasilitas lahan parkir dan dua fasilitas ruangan yang akan difungikan sebagai ruang security dan kesekretariatan.
Ruang Eksebisi dilantai dua yang difungsikan sebagi media untuk gelaran pameran di GCC, Jalan Dadaha, Nagawangi, Cihideung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Sedangkan didepan gedung terdapat pelataran taman yang dapat difungsikan sebagai panggung outdoor dengan dilengkapi beberapa tempat duduk permanen untuk bersantai.
Sedangkan dilantai dua terdapat ruang yang didesign semi outdoor yang dapat dipergunakan sebagai aktivitas working space. Di lantai ini juga ada ruang eksibisi yang diperuntukkan sebagai ruang pamer atau showroom atas hasil karya para pelaku ekonomi kreatif.
Di lantai ini pun ada pintu menuju ruang auditorium yang berfungsi untuk pemutaran film yang berkapasitas 150 tempat duduk.
Selain itu ruang auditorium ini pun dapat difungsikan sebagai ruang workshop untuk pelatihan peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif yang telah dilengkapi dengan audio visual. Sedangkan di lantai tiga dipergunakan untuk area working space.
Di ruang gedung ini pun diharapkan dapat menjadi satu fasilitas bertemunya para pelaku ekonomi kreatif untuk berkolaborasi menciptakan dan membuat karya untuk mendorong terhadap permasalahan perkembangan ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya.
Pada proses penggunaan fasilitas gedung, GCC telah memiliki standar operasional (SOP) di antaranya adalah semua kegiatan yang dilaksanakan di GCC harus berhubungan dengan 17 sektor ekonomi kreatif yang dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00.
Apabila kegiatan dilakukan di luar tersebut wajib berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak pengelola. Pengajuan surat dan proposal peminjaman pemakaian ruangan minimal 1 bulan maksimal 7 hari sebelum hari H.
Apabila melebihi waktu tersebut dengan ketersediaan ruang yang masih kosong akan dipertimbangkan dimana pengelola berkewajiban melakukan penilaian terhadap setiap usulan kegiatan yang masuk.
Penggunaan ruangan GCC ini tidak dibebankan sewa alias gratis untuk pelaku kecuali pengunaannya untuk bisnis dan dilarang mengubah posisi barang dalam ruangan tanpa seizin pihak pengelola.
Seorang perajin dari sanggar Kinanti Tasikmalaya memamerkan kebolehannya membuat payung geulis khas Kota Tasikmalaya di GCC, Jalan Dadaha, Nagawangi, Cihideung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Apalagi menempel segala sesuatu di seluruh area tanpa izin pihak pengelola seperti memasang paku payung, hekter, lem double tape lakban dan sejenisnya.
Ketua Tasik Creative & Innovation Committee (TCIC) Kota Tasikmalaya Roni Fitra mengapresiasi positif diresmikannya Gedung Creative Center di Kota Tasikmalaya, ia berharap kehadiran GCC dapat melahirkan karya yang luar biasa untuk Kota Tasikmalaya.
"Saya apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Ridwan Kamil dan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Gedung ini akan menjadi media untuk berkarya. Saya dari TCIC siap menjadi aktivator bagi para pelaku ekonomi kreatif," ujar kepada TIMES Indonesia, Rabu (22/2/2023)
Dirinya mengaku TCIC telah mendapat penawaran dari Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Disporabudpar untuk menempati salah satu ruang dilantai satu yang berukuran 4x5 m untuk dijadikan sekretariatnya.
"Sesuai dengan fungsi dan tujuannya saya berharap menjadi ruang diskusi bagi teman teman semua komunitas untuk menyelesaikan masalah Kota Tasikmalaya dengan cara yang kreatif," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Ronny Wicaksono |