TIMES JABAR, BANJAR – Belum selesainya proses sinkronisasi data antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT. Taspen (Persero), memgakibatkan pembayaran gaji perdana bagi 1.027 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru dilantik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar pada 18 Juni 2025, terpaksa tertunda.
Ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, Selasa (1/7/2025).
"Pencairan gaji para P3K baru tersebut hanya dapat dilakukan setelah seluruh rangkaian prosedur administrasi rampung dipenuhi. Proses ini menjadi gerbang utama sebelum dana gaji dapat mengalir ke rekening masing-masing penerima," terangnya.
Asep menambahkan bahwa alur administrasi yang harus dilalui cukup kompleks dan berjenjang. Tahapan paling awal dan yang sedang berjalan saat ini adalah sinkronisasi data pokok pegawai antara database BKN sebagai pengelola data kepegawaian dan PT. Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi PNS dan P3K.
"Sinkronisasi ini mutlak diperlukan untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian data identitas serta status kepegawaian sebelum proses pembayaran dimulai," cetusnya.
Setelah sinkronisasi BKN-Taspen dinyatakan tuntas, barulah usulan pencairan dana gaji dapat diajukan. Sumber dana yang digunakan berasal dari Dana Alokasi Umum Subsidi Gaji (DAU SG).
"Setelah selesai sinkronisasi, usulan pencairan dana yang bersumber dari DAU SG harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Banjar. Jadi, usulan pencairan ini tidak serta merta langsung diproses," ungkapnya.
Verifikasi oleh APIP/Inspektorat ini merupakan langkah pengendalian internal untuk memastikan keabsahan administrasi dan kesesuaian dengan peraturan sebelum dana dikeluarkan. Jika usulan dinyatakan layak dan lolos verifikasi, barulah proses pencairan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahap akhir melibatkan perpindahan alokasi anggaran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemkot Banjar. Dana yang telah berada di RKUD inilah yang kemudian baru dapat disalurkan kepada masing-masing penerima, yaitu 1.027 P3K tersebut.
Ia berharap agar proses yang sedang berjalan dapat diselesaikan dengan cepat, sehingga hak para P3K baru segera terpenuhi.
"Mudah-mudahan bisa cepat terselesaikan dan tersalurkan gajinya," lanjutnya.
Asep juga mengungkap bahwa 1.027 PPPK yang baru dilantik bakal mendapatkan honor non ASN dan gaji selaku ASN PPPK pada bulan Juli ini. Jadi, untuk honor sudah bisa diusulkan pencairannya ke BPKPD untuk segera dibayarkan.
"Karena sistem pembayaran honorer kan dibayar setelah bekerja ya jadi honor kinerja mereka dibulan Juni dibayarkan bulan Juli. Nah, untuk ASN PPPK, maka gaji dibayar sebelum bekerja, sehingga nantinya akan mendapatkan dua pembayaran di bulan Juli," kata Asep.
Penundaan pembayaran gaji perdana ini ditanggapi Ketua Koordinator Paguyuban.PPPK Kota Banjar, Sarip, yang mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Kami dari pengurus paguyuban menyadari bahwa ada langkah prosedural yang harus ditempuh pihak pemkot banjar untuk mengeluarkan gaji pertama P3K. Saya rasa seluruh P3K formasi 2025 bisa menerima keterlambatan turunnya gaji. Mungkin kekecewaan dari sebagian P3K tentu ada, tapi masih bisa menerima keadaan ini," tandasnya seraya berharap agar gaji perdana bisa tetap diterima di bulan Juli ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gaji Perdana P3K Kota Banjar Ditunda Karena Terkendala Sistem
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |