TIMES JABAR, BANJAR – Pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah karyawan BRI, Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI Cabang Banjar, Balya Taufik, akhirnya angkat bicara.
Menurutnya, Bank BRI berkomitmen untuk menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap kebijakan dan proses bisnis termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia dengan memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.
"Keputusan terkait PHK merupakan langkah terakhir yang diambil setelah sebelumnya melalui berbagai proses serta pertimbangan yang matang," tegas Balya Taufik, Kamis (20/2/2025).
Kata dia, pemutusan hubungan kerja merupakan langkah terakhir yang diambil usai melalui berbagai proses serta pertimbangan yang matang.
"Sebelum keputusan tersebut diambil, kami telah memberikan kesempatan kepada karyawan untuk meningkatkan kinerjanya melalui program evaluasi serta pengembangan. Termasuk performance bootcamp," paparnya.
Upaya ini dilakukan PT BRI Cabang Banjar untuk memastikan pegawai mempunyai peluang dan dukungan yang memadai supaya bisa mencapai target kinerja sesuai yang diharapkan.
"Proses PHK tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mematuhi peraturan perundangan yang ada. Evaluasi menyeluruh berbasis data juga telah dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil mempertimbangkan aspek keadilan dan objektivitas,” lanjutnya.
PHK sendiri dilakukan sebagai langkah yang biasa dilakukan oleh perusahaan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Serta memastikan keselarasan antara kebutuhan organisasi melalui pengembangan potensi SDM.
"Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya BRI dalam menjaga daya saing, juga memastikan efisiensi operasional, dan memberi pelayanan terbaik bagi nasabah," ujarnya.
Menurutnya, PHK dilakukan terhadap pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan tanpa mengabaikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK jadi perhatian utama bagi PT BRI Cabang Banjar.
“Perusahaan memastikan hak-hak tersebut dipenuhi secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BRI Cabang Banjar Ungkap Alasan PHK Puluhan Karyawan
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |