https://jabar.times.co.id/
Berita

Imigrasi Tindak 196 WNA Pelanggar Aturan, Mayoritas dari Nigeria

Rabu, 08 Oktober 2025 - 15:54
Imigrasi Tindak 196 WNA Pelanggar Aturan, Mayoritas dari Nigeria Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) memperlihatkan barang bukti penangkapan 196 orang warga negara asing (WNA) di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (antara)

TIMES JABAR, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menindak 196 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara karena melanggar aturan keimigrasian Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan total 99 kasus atau sekitar 43 persen dari seluruh pelanggaran yang ditemukan.

“Selain itu, kami juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan sembilan kasus sponsor fiktif,” kata Yuldi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, sebagian besar pelanggaran lain bersifat administratif, seperti ketidaksesuaian alamat dengan izin tinggal, atau ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

“Berdasarkan kewarganegaraan, warga negara Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada kali ini, yaitu sebanyak 82 orang, disusul India 28 orang dan Spanyol 21 orang,” ujar Yuldi.

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

Penindakan itu merupakan hasil dari Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam operasi tersebut, Ditjen Imigrasi awalnya menjaring 229 WNA. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebanyak 196 orang terbukti melanggar aturan keimigrasian, sementara 33 lainnya dinyatakan bersih.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan terbanyak dengan 65 orang, disusul Kantor Imigrasi Bekasi 27 orang, dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 26 orang.

“Operasi ini menjadi bagian dari langkah konsisten pemerintah untuk menegakkan hukum dan menertibkan keberadaan WNA di Indonesia,” ujar Yuldi.

Fokus Pengawasan PMA Fiktif

Selain pengawasan terhadap individu, Ditjen Imigrasi juga menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA tanpa aktivitas investasi nyata.

Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sedangkan di Bali, sebanyak 267 perusahaan PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Sebelumnya, pada Juli 2025, Ditjen Imigrasi juga melakukan Operasi Wira Waspada Serentak di 2.098 titik pengawasan dan memeriksa 2.022 WNA. Dari jumlah itu, 294 orang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tegas Yuldi.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.