TIMES JABAR, JAKARTA – Keputusan penting telah diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin (27/5/2024). Mereka telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum.
TBP yang akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024, di antaranya untuk simpanan rupiah pada Bank Umum sebesar 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ialah sebesar 2,25%. Selanjutnya,
“Keputusan ini bertujuan untuk memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi domestik, sektor riil, dan sektor perbankan secara keseluruhan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024 yang diikuti secara daring, di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Dalam menentukan TBP simpanan, Purbaya menekankan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan (SSK).
Sementara mata dunia masih diwarnai ketidakpastian ekonomi global dan konflik geopolitik, serta pergeseran timing dan besaran kontraksi kebijakan moneter bank sentral utama dunia yang rentan memicu volatilitas di pasar keuangan.
Meski demikian, Purbaya menambahkan, ekonomi domestik terus tumbuh solid. Indikator seperti Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur, konsumsi yang positif, dan neraca perdagangan yang surplus, menegaskan hal ini.
Namun, lanjut Purbaya, penting untuk tetap waspada terhadap risiko negatif yang tinggi dari luar negeri.
“Kinerja industri perbankan juga terus membaik. Pertumbuhan kredit yang stabil, risiko kredit yang terjaga, ketahanan permodalan yang memadai, dan likuiditas yang terjaga, semuanya menunjukkan bahwa sektor perbankan dalam kondisi yang sehat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, per April 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 13,09% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,21% secara yoy. Kondisi fundamental perbankan pun terus terjaga, rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 26,00% pada periode Maret 2024.
“Likuiditas perbankan konsisten di atas threshold dengan rasio AL/NCD berada di level 113,94% dan AL/DPK sebesar 25,62% pada April 2024,”ujarnya.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data April 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 573,915 rekening. Sementara itu pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 18,32 juta rekening.
Purbaya mengatakan, LPS juga memberikan jaminan yang memadai bagi rekening nasabah perbankan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memantau dan mengontrol pergerakan suku bunga perbankan nasional, baik dalam Rupiah maupun valas.
“Diharapkan kebijakan tersebut dapat membantu bank dalam mengelola likuiditas dan suku bunga dengan lebih efektif,” kata Purbaya.
Tutupnya BPR Bukan Akibat Ekonomi yang Buruk
Meskipun beberapa BPR tutup dalam beberapa bulan terakhir, hal ini bukan berarti kondisi ekonomi yang memburuk.
Purbaya menyebutkan, penutupan BPR dalam 5 bulan terakhir yang berjumlah 12 BPR lebih disebabkan oleh masalah manajemen atau tindak pidana, bukan kondisi ekonomi yang memburuk.
LPS terus memantau kondisi BPR yang masih beroperasi, untuk memastikan bahwa mereka tetap dalam keadaan yang sehat.
“Kami secara teliti memantau secara berkala kondisi kesehatan BPR-BPR, untuk saat ini terpantau dalam kondisi sehat, namun yang pasti ke depan kami pun selalu siap apabila OJK menyerahkan BPR kepada LPS apabila ada BPR yang bermasalah,” ujarnya.
Dengan masih banyaknya BPR yang beroperasi di seluruh Indonesia yakni masih ada 1.562 BPR/BPRS yang beroperasi, Purbaya mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa sektor tersebut masih memiliki potensi yang besar dalam membantu perekonomian masyarakat.
Imbauan untuk Kesadaran Nasabah: Transparansi dari Bank
Sebagai penutup, Purbaya mengimbau agar bank senantiasa transparan dan terbuka kepada nasabah mengenai kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada nasabah dan menjaga kepercayaan mereka terhadap sistem perbankan.
“Bank juga diingatkan untuk patuh pada aturan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,” pungkas Ketua Dewan Komisioner LPS ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pertahankan TBP, Langkah LPS untuk Perkuat Ekonomi Domestik Tumbuh
Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |