TIMES JABAR, JAKARTA – Meski telah berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans.
Kabid Humas Polda Metro, Komisaris Besar E Zulpan menyampaikan, salah satu alasannya karena yang bersangkutan masih berstatus mahasiswi dan mengaku ingin melanjutkan pendidikannya tersebut.
"Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," katanya dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia, Minggu (27/3/2022).
Selain itu lanjut dia, alasan pihaknya tak menahan karena keluarga dari Dea memberikan jaminan dan bersikap kooperatif saat proses hukum.
Dea kini hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Dia mempunyai kewajiban untuk wajib lapor, seminggu dua kali dia wajib lapor ke Polda," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs OnlyFans. Polisi menilai Dea berperan aktif dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi di situs tersebut.
"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto syur," ujar Kombes Auliansyah Lubis.
Ia mengatakan, penangkapan Dea Onlyfans kali ini buntut dari patroli siber yang dilakukan pihaknya dalam beberapa waktu terakhir. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dea Onlyfans Tak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Deasy Mayasari |