https://jabar.times.co.id/
Berita

Satgas Citarum Harum Tutup Saluran Pembuangan Limbah Pabrik Sosis

Minggu, 31 Juli 2022 - 23:00
Satgas Citarum Harum Tutup Saluran Pembuangan Limbah Pabrik Sosis Satgas Citarum Harum Sub 11 Sektor 22 mendampingi DLHK Kota Bandung, menutup saluran pembuangan limbah PT Malleso. (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANDUNGSatgas Citarum Harum Sub 11 Sektor 22, mendampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, menutup saluran pembuangan limbah PT Malleso dan PD Mawar, yang beralamat di Jl. Mekarmulya Gedebage, tepatnya wilayah Kecamatan Panyileukan Kota Bandung.

"Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga kepada Satgas Citarum Harum Sub 11 Sektor 22, terkait adanya bau tidak sedap yang menurut warga berasal dari saluran limbah perusahaan tersebut," jelas Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, Minggu (31/7/2022).

PT Malleso dan PD Mawar, kata Kapendam, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan sosis, nuget dan baso. Dengan kepemilikan orang yang sama, imbuhnya.

Komandan Sektor 22 Citarum Harum Kolonel Kav. Sugiono, S.I.P., menambahkan, perusahaan tersebut dilaporkan oleh warga setempat atas sepengetahuan aparat kewilayahan yaitu RW dan kelurahan, bahwa efek limbah kedua perusahaan tersebut tercium bau tidak sedap.

“DLHK Kota Bandung dengan didampingi Satgas Sub 11 Sektor 22 menindaklanjuti  pengaduaan warga terkait adanya bau tidak sedap dari saluran limbah PT Malleso dan PD Mawar, dengan menutup saluran limbah pengeluaran kedua perusahaan tersebut pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu,” jelasnya.

Kapendam menambahkan, langkah yang diambil oleh pihak DLHK Kota Bandung dengan pendampingan dari Satgas Sub 11 Sektor 22 Ciatrum Harum, merupakan sikap responsif atas aduan warga terkait permasalahan yang ada di masyarakat mengenai masalah limbah. Selain itu juga merupakan upaya tetap lestarinya ekosistem Sungai Citarum.

Menurut Kapendam jika semakin banyak limbah dan sampah yang terdapat di sungai, maka aliran sungai akan terganggu, sehingga dapat menimbulkan banjir saat hujan deras. Selain itu, limbah akan meracuni organisme sungai mulai dari hewan dan tumbuhan, sehingga ekosistem sungai menjadi terganggu. 

Kabid Binwasdal DLHK Kota Bandung, Ir. Lita Endang, M.Si., mengatakan, penutupan dilakukan sesuai dengan adanya regulasi Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja.

Penutupan ini disebabkan adanya pengaduan masyarakat, ditambah dengan regulasi Peraturan Pemerintah yang baru No. 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Cipta Kerja yang menyatakan bahwa semua limbah cair harus digunakan ulang untuk produksi.

Dalam peraturan baru di atas dinyatakan bahwa adanya pelarangan limbah cair tidak boleh dibuang ke sungai ataupun ke lingkungan, sehingga pengolahan limbah harus betul-betul sempurna disebabkan harus bisa digunakan ulang untuk produksi.

Menurut Satgas Citarum Harum, hal ini pun pihak perusahaan PD Mawar dan PT Malleso terbentur oleh kelengkapan Dokumen Lingkungan dan Izin pembuangan limbah masih dalam proses, sehingga untuk sementara tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya regulasi peraturan yang baru tersebut.(*)

Pewarta : Iwa Ahmad Sugriwa
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.