TIMES JABAR, SUMEDANG – Wakil Bupati atau Wabup Sumedang, Erwan Setiawan geram terkait adanya proyek pembangunan perumahan di sekitar lereng-lereng gunung yang dinilai sangat berbahaya bahkan berpotensi mengakibatkan bencana longsor.
"Saya melihat masih ada pengembang yang terus membangun perumahan di sekitar lereng gunung seperti di Perumahan M2M Cibenda Desa Raharja Tanjungsari. Bahkan, saya sudah meminta pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti dan segera menghentikan aktifitas tersebut," ujar Wabup Erwan kepada TIMES Indonesia, Senin (30/5/2022).
Wabup juga meminta pihak terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk segera melakukan pengkajian dan penutupan bila developer melanggar.
"Saya minta DPMPTSP untuk mencabut izin developer yang membandel. Begitu juga Satpol PP, segera tutup aktifitas pengembangan perumahan yang melakukan pembangunan di lereng gunung," tegasnya.
Wabup mengatakan, adanya aktifitas pembangunan perumahan di lereng gunung, tentu sangat berbahaya dan mengancam warga di sekitarnya.
"Kita harus berkaca dari peristiwa longsor di Perumahan Desa Cihanjuang Cimanggung yang merenggut puluhan korban jiwa tahun lalu. Olehsebab itu, saya tegaskan melarang adanya pembangunan untuk perumahan di lereng gunung," tandas Wabup.
Di kesempatan itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menyatakan segera mengambil langkah-langkah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga secara optimal akan melakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan ke sejumlah lokasi perumahan di lereng-lereng gunung.
Penghentian kegiatan perumahan di lereng gunung ini, berdasarkan Perda Kabupaten Sumedang nomor 2 tahun 2013, Perda nomor 8 tahun 2013, Perda nomor 5 tahun 2011 dan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kemudian, Perda Kabupaten Sumedang nomor 4 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang tahun 2018-2038," tutur Rizzal.
Selain itu, kata Rizzal, pihaknya juga telah mengundang pihak-pihak terkait untuk klarifikasi atas kegiatan penataan lahan dan pembangunan rumah contoh. Bahkan dituangkan dalam berita acara rapat yang telah disepakati secara persuasif dan humanis.
"Nanti hari Kamis 2 Juni 2022, kami panggil kembali dan membahasnya dengan tim teknis yang selanjutnya akan dilakukan penutupan lokasi hingga memasang garis pengaman Pol PP Line," tukasnya mendukung pernyataan Wabup Sumedang. (*)
Pewarta | : Alan Dahlan (MG-299) |
Editor | : Ronny Wicaksono |