https://jabar.times.co.id/
Berita

Pemda Pangandaran Arahkan Pengusaha Galian C Tempuh Izin

Senin, 13 Maret 2023 - 10:49
Pemkab Pangandaran Dorong Pengusaha Galian C Urus Perizinan Pelaksanaan sosialisasi perizinan galian C di Kabupaten Pangandaran. (foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, PANGANDARAN – Pengusaha pertambangan batuan atau galian C di Kabupaten Pangandaran mendapat pengarahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran (Pemkab Pangandaran).

Pengusaha galian C tersebut dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pangandaran di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Tujuan dikumpulkannya para pengusaha galian C Pangandaran ini berkaitan dengan sosialisasi penempuhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Wilayah 6 Tasikmalaya.

Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabdin ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila mengatakan, ada beberapa catatan penting bagi para pengusaha atau galian C.

"Besok atau lusa para pengusaha harus segera mengajukan izin ataupun persyaratan lengkap yang memenuhi WIUP," kata Pepen, Senin (13/3/2023).

Pengusaha yang tidak mengantongi izin sama dengan tindak kejahatan, karena tidak menempuh proses yang legal. “Sebelum perizinan harus ada kesesuaian dengan Tata Ruang di Pangandaran sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Menurutnya, jika sesuai dengan RTRW boleh dilanjutkan dan apabila tidak sesuai, tidak boleh dilanjutkan dan Pemerintah akan menolak. Untuk pengusaha galian C, sebelum melakukan izin harus koordinasi ke dinas PU lalu, lengkapi persyaratan berkas perizinan.

Harusnya jangan melakukan penambangan frontal atau tebing tebing karena ada efek kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup atau K3. "Pengusaha juga harus membuat jaminan reklamasi yang masuk ke negara, ketika pertambangan selesai, lahan menjadi berubah," paparnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, untuk di Kabupaten Pangandaran ada 25 titik galian C, sedangkan yang sudah ditempuh izin baru 10 dan yang 5 titik sudah operasi produksi dan yang 5 titik baru eksplorasi.

“Lokasi yang 5 yang sudah beroperasi berada di Kecamatan Cimerak 3 lokasi galian C dan di Kecamatan Kalipucang ada 2 lokasi galian C, sambungnya.

Sementara Kepala BAPENDA Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, dari dipertemukannya para pengusaha bisa melakukan perjalanan dengan izin.

"Harapannya mereka pemilik galian C tidak berizin dapat melewati izin dan mengetahui dengan baik prosedur perizinan pertambangan batu," katanya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, permintaan menginginkan penghentian terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin.

"Karena soal hukum pasti kami tegaskan, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, saat ini tim kami baru menyelidiki," ucapnya.

Terkait penutupan usaha galian C, jika sudah terbukti tidak berizin tentu akan dilakukan. "Kami akan melihat dulu apakah pelanggarannya secara administratif atau pidana," pungkasnya dalam sosialisasi bersama Pemkab Pangandaran. (*)

Pewarta : Syamsul Ma'arif
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.