TIMES JABAR, MAJALENGKA – Tanggal 7 Juni selama ini diperingati sebagai Hari Jadi Majalengka berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 05/Dp.013.1/PD/1982.
Namun, penetapan tanggal tersebut kerap menjadi bahan perdebatan di kalangan sejarawan dan masyarakat, karena dinilai belum memiliki dasar historis yang kuat.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka menggelar Seminar Uji Publik Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi Majalengka, yang berlangsung di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Rabu (7/5/2025).
Acara ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari sejarawan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta akademisi. Tiga narasumber utama dalam seminar tersebut adalah Prof. Nina Lubis (Guru Besar UNPAD Bandung), Hernandi Afandi (Dosen Fakultas Hukum UNPAD) dan Ade Makmur Kartawina (Sejarawan).
Dalam seminar tersebut, Prof. Nina Lubis, menegaskan bahwa penetapan 7 Juni 1490 sebagai Hari Jadi Majalengka tidak memiliki dasar historis. Tanggal tersebut lebih bersumber pada mitos dan legenda, tanpa bukti yang kuat.
Sebaliknya, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen resmi dari masa kolonial, terdapat fakta sejarah yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.
"Pada tanggal 11 Februari 1840, Gubernur Jenderal D.J. de Eerens, menerbitkan Besluit Nomor 2 yang menetapkan perubahan nama Kabupaten Maja menjadi Kabupaten Majalengka, serta pemindahan ibu kota dari Maja ke Sindangkasih yang kemudian dinamai Majalengka," jelasnya.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil penelitian mendalam dan bukti sejarah yang kuat dari sumber primer sejak tahun 2007 serta hasil seminar, disimpulkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Majalengka seharusnya diperingati setiap tanggal 11 Februari.
Sejalan dengan itu, anggota DPR RI asal Talaga, TB Hasanudin, menyatakan pentingnya penelusuran sejarah Majalengka dilakukan secara mendalam dan ilmiah.
Ia merujuk pada Besluit No. 23 tanggal 5 Januari 1819 yang menyebutkan pembentukan Kabupaten Maja, cikal bakal Kabupaten Majalengka.
Sebagai warga asli Majalengka, TB Hasanudin menegaskan bahwa penelusuran sejarah Majalengka perlu dikaji ulang dan diharapkan melalui kajian para sejarawan dan akademisi, bisa menghasilkan fakta mengenai Hari Jadi Majalengka yang sebenarnya.
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan bahwa peringatan hari ulang tahun adalah momen penting untuk mengingat hari lahir sebuah daerah.
Ia mengapresiasi digelarnya seminar ini sebagai upaya meluruskan sejarah, agar ke depannya tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Bupati menandaskan, bahwa hal ini penting untuk menghindari perdebatan berkepanjangan di kalangan sejarawan maupun tokoh masyarakat, sekaligus menjadi wujud kepedulian terhadap sejarah Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan dari hasil kajian dan uji publik yang digelar dengan melibatkan beberapa sejarawan, tokoh masyarakat dan anggota DPRD Majalengka sepakat bahwa tanggal 11 Februari layak dipertimbangkan sebagai Hari Jadi Majalengka yang baru, menggantikan tanggal 7 Juni. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Uji Publik Usulkan Revisi Hari Jadi Majalengka Berdasarkan Fakta Sejarah
Pewarta | : Hendri Firmansyah |
Editor | : Deasy Mayasari |