TIMES JABAR, CIAMIS – Dalam rangka melindungi dan menjaga satwa liar, 12 ekor Kukang Jawa dilepas ke habitat aslinya. Tepatnya, di kawasan hutan cagar alam yang ada di Situ Lengkong Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Belasan ekor Kukang Jawa tersebut dilepas langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Serta, unsur forkopimda, tokoh agama hingga tokoh masyarakat di Ciamis.
Rupanya, cagar alam tersebut adalah cagar alam tertua di Indonesia. Cagar alam di kawasan sekitar danau tersebut juga disebut dengan Nusa Gede Panjalu.
Bupati Ciamis saat melepas Kukang Jawa di cagar alam Nusa Gede Panjalu (foto: Humas Kabupaten Ciamis)
"Sudah semestinya kita memelihara, merawat dan melestarikan satwa liar. Tentunya, masyarakat juga perlu terlibat dalam menjaga satwa liar," ungkap Bupati Ciamis, Minggu (15/8/2021).
Bupati juga merasa bangga karena juga ikut berperan dalam melepas Kukang Jawa yang mulai langka tersebut ke tempat yang seharusnya. Bupati lalu mengimbau masyarakat agar sama-sama menjaga dan melindungi habitatnya tersebut.
Pelepasan Kukang Jawa tersebut juga merupakan upaya untuk meningkatkan eksistensi Nusa Gede Panjalu. Pasalnya, Nusa Gede Panjalu adalah cagar alam kebanggaan yang dimiliki Kabupaten Ciamis selama ini.
Kukang Jawa yang telah dilepas di cagar alam Nusa Gede Panjalu yang ada di tengah Situ Lengkong Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (foto: Humas Kabupaten Ciamis)
"Bahkan, eksistensi cagar alam ini juga telah ada saat saya selama tujuh tahun bertugas menjadi Sekmat di Kecamatan Panjalu," imbuhnya.
Dalam pelepasan Kukang Jawa tersebut, ada tiga ekor yang dilepas di kawasan Nusa Gede Panjalu. Sementara, ada sembilan ekor lainnya di kawasan esensial. (*)
Pewarta | : Natasya Putri Suparman (MG-363) |
Editor | : Faizal R Arief |