TIMES JABAR, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung yang sudah melakukan berbagai terobosan dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu yang diupayakan yakni di Bidang Tata Ruang khususnya terkait peningkatan PAD dari Persetujuan Gedung dan Bangunan (PBG).
Terobosan DPUTR yang diapresiasi Bupati Bandung antara lain dengan merekrut tenaga pengawas dan pengendalian (wasdal) lingkungan, tenaga gambar sebagai syarat arsitek bersertifikat, serta membuka Sentra Layanan PBG dan membuka tim udara untuk menghubungi pemilik bangunan dan gedung.
"Saya apresiasi karena DPUTR sudah melakukan terobosan dan inovasi dalam upaya optimalisasi PAD dari PBG," ucap Bupati Dadang Supriatna seusai ekspos Optimalisasi PBG di Kantor DPUTR Kab Bandung, Rabu (29/12/2022).
Tantangan Optimalisasi PBG di Kabupaten Bandung
Pertama, karena adanya perubahan cukup signifikan akibat adanya Undang-undang Cipta Kerja yang mengubah Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Lahirnya UU Ciptaker ini kata bupati mengharuskan pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah.
"Nah, karena ada Perda yang baru disahkan pada Mei 2022, sehingga ada masa transisi dan berpengaruh terhadap pendapatan PBG," jelas Kang DS, sapaan Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Tantangan lainnya dalam realisasi target PAD dari PBG yaitu diwajibkannya permohonan PBG yang harus serba digitalisasi dan tidak boleh lagi secara manual.
"Kendalanya lagi, para pemohon ini tidak semuanya bisa memahami sistem online atau digitalisasi ini. Artinya, harus ada guidance dulu atau edukasi kepada para pemohon untuk bisa mengajukan permohonannya secara digital melalui OSS," imbuh Kang DS.
Untuk menghadapi tantangan itu, kata Kang DS, ada tiga strategi yang dilakukan. Pertama, di setiap kecamatan diperbolehkan untuk membuat sekretariat agar para pemohon PBG bisa mengajukan secara offline untuk percepatan pelayanan PBG.
Kedua, SDM untuk optimalisasi PBG perlu ditingkatkan terutama untuk para petugas di lapangan yang betul-betul paham tentang permohonan PBG secara online.
"Ketiga, adalah koordinasi kolaborasi antar dinas terkait baik secara internal yaitu dengan DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan eksternalnya dengan BPN. Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan inovasi yang dilakukan oleh DPUTR ini akan lebih mempercepat pencapaian target PAD dari PBG di tahun 2023," ungkap Kang DS.
Target Realisasi PBG Kabupaten Bandung
Ditanya terkait realisasi target PBG tahun 2022 bupati menjawab secara historis target tersebut sudah terpenuhi. Artinya, realisasi PAD dari IMB pada tahun 2021 sebesar Rp6,6 miliar. Sementara hingga akhir tahun 2022 ini, realisasi PBG sudah mencapai Rp6 miliar.
Menurut Bupati Bandung, secara historis sudah tercapai 100 persen dari target realiasi PBG tahun 2022 ini seperti halnya target PAD IMB yang terealisasi tahun 2021 sebesar Rp6 miliar.
"Tapi karena ada perubahan regulasi nilai tarif PBG yang diterapkan dalam perda yang baru, jadi saat ini realisasinya memang masih dalam tahap penyesuaian dengan perda yang baru," terang Kang DS.
Potensi PBG Kabupaten Bandung
Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan, potensi pendapatan dari PBG untuk tahun 2022-2023 sebenarnya bisa mencapai Rp21 miliar. Tapi, tukas Zeis, dalam realisasinya kembali ke masyarakat atau pemohon yang belum lancar dalam proses pengajuan PBG secara digital.
“Akhirnya masih banyak pemohon yang belum melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan PBG secara digital ini. Sehingga kami pun melakukan push strength dengan proaktif menghubuni para pemohon dan menanyakan apa yang menjadi kendala mereka, dan kita bantu untuk solusi permasalahannya,” papar Zeis.
Lebih dari itu terobosan lainnya dilakukan dengan membuka sentralisasi layanan dengan menyediakan Sekretariat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kantor DPUTR Kabupaten Bandung.
Selain itu DPUTR Kabupaten Bandung juga menyediakan Tim Wasdal, layanan gambar dari arsitek berlisensi. Berbagai inovasi itulah yang diapresiasi oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna. (*)
Pewarta | : Iwa Ahmad Sugriwa |
Editor | : Ronny Wicaksono |