https://jabar.times.co.id/
Berita

Ratusan APS Ditertibkan, Ini Imbauan Kasatpol PP Kota Banjar

Kamis, 19 September 2024 - 20:50
Ratusan APS Ditertibkan, Ini Imbauan Kasatpol PP Kota Banjar Satpol PP Kota Banjar tertibkan APS yang dianggap mengganggu estetika kota. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANJARSatpol PP Kota Banjar dibagi dalam 2 tim akhirnya menertibkan sebanyak 239 Alat peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang di area publik yang dilarang dalam Perda no 6 tahun 2020.

Penertiban ratusan APS ini dilakukan di beberapa titik seperti Kecamatan Banjar dengan cakupan Alun-alun, Sumanding, area Taman Kota hingga ke Gardu. Sementara Kecamatan Pataruman dilakukan di sepanjang jalan Letjen Suwarto, hingga Tanjungsukur.

Sementara untuk Kecamatan Purwaharja dilakukan di sepanjang jalur Nasional dari perbatasan Kota Banjar-Ciamis sampai perbatasan Jabar-Jateng.

Kasatpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan menyebut penertiban dilakukan bukan hanya di APS tapi juga iklan-iklan perusahaan tak berizin yang dipasang di pohon atau tiang listrik.

"Zonasi pemasangan APS juga kan itu masih mengacu pada waktu Pemilu kemarin karena untuk Pilkada kami belum terima dari Kesbang terkait lokasi mana saja yang bisa di pasang APS," ujarnya setelah penertiban, Kamis (19/9/2024).

Hasil dari APS maupun spanduk perusahaan tak berizin rencananya akan di simpan terlebih dahulu di Satpol PP Koga Banjar.

"Kami persilahkan bagi pemiliknya untuk mengambil jika memang masih mau digunakan," katanya.

Menjelang masa kampanye dalam kontestasi Pilkada, Irwan mengimbau para peserta Pilkada agar memperhatikan etika pemasangan APS agar tidak mengganggu estetika kota.

"Dan saat masa kampanye habis, kami imbau masing-masing tim paslon untuk mencabutnya sendiri," imbaunya. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.