https://jabar.times.co.id/
Berita

Sengketa Aset Jalan Elang Berakhir, PK Tingkat Mahkamah Agung Akhirnya Putuskan KAI Menang

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:31
Sengketa Aset Jalan Elang Berakhir,  PK Tingkat Mahkamah Agung Akhirnya Putuskan KAI Menang Asset KAI Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung, foto diambil Rabu (25/12/2024). (Foto: Dok. Daop 2 Bandung)

TIMES JABAR, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI kembali membuktikan kekuatan hukum atas kepemilikan aset strategisnya di Jl. Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung. 

Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1188 PK/PDT/2024 yang diterbitkan pada Senin, 16 Desember 2024, permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK ke-II) oleh pihak yang bersengketa dengan KAI dinyatakan ditolak. Informasi ini didapatkan dari laman resmi informasi perkara Mahkamah Agung.

Manager Humas KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyatakan bahwa putusan ini memperkuat kemenangan KAI dalam Peninjauan Kembali Pertama (PK ke-I) sebelumnya. 

Dengan terbitnya keputusan ini, upaya hukum terkait perkara ini telah berakhir, menjadikan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung serta seluruh pihak yang telah memberikan perhatian pada kasus ini. Putusan ini menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik KAI yang sah berdasarkan dokumen legal yang dimiliki perusahaan," ujar Ayep, Rabu (25/12/2024).

Aset seluas 76.093 meter persegi tersebut telah dikelola oleh KAI sejak tahun 1951. Penguasaan awal lahan ini bermula dari proses tukar guling antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung.

Kepemilikan lahan ini diperkuat dengan dokumen-dokumen legal, termasuk Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung Nomor 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan pada tahun 1988.

"Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap ini. KAI akan terus menjaga seluruh aset perusahaan yang merupakan bagian dari kekayaan negara," tambah Ayep.

Di atas lahan ini, KAI mendirikan sejumlah sekolah yang dikelola oleh Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA). Fasilitas pendidikan ini meliputi TK, SD, SMP, dan SMA dengan total 874 siswa yang saat ini sedang menuntut ilmu. 

Adapun jumlah tenaga pengajar, staf, dan pekerja yang terlibat mencapai 109 orang. Ketua Yayasan YWKA, Sri Astuti, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan ini.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah dan pengadilan yang telah melindungi keberlanjutan proses belajar-mengajar. Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa ribuan siswa serta tenaga pengajar dapat menjalankan aktivitas mereka tanpa gangguan," ungkapnya.

Sebagai salah satu BUMN terbesar di Indonesia, KAI berkomitmen penuh untuk menjaga dan mengelola aset-aset perusahaan demi keberlangsungan layanan kepada masyarakat. Putusan hukum ini menjadi bukti nyata atas upaya KAI dalam mempertahankan aset yang menjadi bagian penting dari kekayaan negara.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga aset-aset strategis yang kami miliki," tutup Ayep.

Dengan selesainya proses hukum ini, KAI dapat lebih fokus pada pengembangan aset untuk mendukung aktivitas masyarakat dan dunia pendidikan. Putusan Mahkamah Agung ini juga memberikan pesan tegas bahwa upaya hukum yang didukung dokumen legal yang kuat akan selalu mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.