TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) di Kota Tasikmalaya telah resmi dimulai sejak 28 November lalu. Hal ini menjadi sorotan dan pusat perhatian dengan ketatnya aturan yang diterapkan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan zona khusus untuk pemasangan APK, sesuai dengan keputusan Pemilihan KPU (PKPU) dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Menurut Asep, titik lokasi pemasangan APK sudah ditetapkan dengan detail, mencakup zona yang diperbolehkan dan dilarang, mengacu pada aturan PKPU. Koordinasi dengan Pemerintah Kota juga telah dilakukan, dan sosialisasi kepada peserta pemilu telah dilakukan untuk memastikan pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Masa kampanye sendiri akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK mencakup tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, aset milik pemerintah, jembatan, pohon perindang, dan jalan protokol.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Asep Rismawan saat ditemui TIMES Indonesia di ruang kerjanya, Rabu (29/11/2023) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Asep juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, ia juga berpesan agar pada 14 Februari nanti masyarakat Kota Tasikmalaya untuk dapat menyalurkan pilihannya sesuai dengan hati nuraninya.
"Masa kampanye singkat selama 75 hari ini harus dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk mensosialisasikan program kampanye masing-masing. Kami menitipkan harapan bahwa pada 14 Februari, hajat demokrasi ini akan menjadi momen bagi masyarakat Kota Tasikmalaya untuk menyalurkan pilihannya sesuai dengan hati nurani masing-masing," ungkap Asep Rismawan di ruang kerjanya, Rabu (29/11/2023).
Dikutip dari laman media Instagram KPU Kota Tasikmalaya, masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Jadwal Tahapan Pemilu 2024 hingga Pelantikan
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
- Jika terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, maka akan ada kampanye tambahan: 2 - 22 Juni 2024
- Masa tenang jelang Pilpres 2024 putaran kedua (jika ada): 23-25 Juni 2023
- Pengucapan sumpah atau janji DPRD Kabupaten atau Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
- Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
- Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.
Dengan adanya aturan yang ketat terkait pemasangan APK, Ketua KPU Kota Tasikmalaya berharap pada pelaksanaan masa kampanye dan pemilihan umum berjalan dengan tertib dan demokratis sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan Zona Pemasangan APK Masa Kampanye Pemilu 2024
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Deasy Mayasari |