https://jabar.times.co.id/
Berita

Klarifikasi Tim Hukum Pemenangan Cabup Pangandaran Nomor Urut 01 soal Tudingan Politik Uang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:36
Klarifikasi Tim Hukum Pemenangan Cabup Pangandaran Nomor Urut 01 soal Tudingan Politik Uang Tim kuasa hukum calon bupati dan calon wakil bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono yaitu Anang Fitriana, SH. CPL dan Miftah Mujahid, SH serta Fredy Kristianto, SH (FOTO: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, PANGANDARAN – Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 01, Hj Citra Pitriyami dan H Ino Darsono memberikan klarifikasi soal dugaan adanya praktik politik uang.

Klarifikasi tersebut dilakukan Tim Kuasa Hukum di antaranya Ketua Tim Pemenangan Bidang Hukum Anang Fitriana, SH. CPL dan Miftah Mujahid, SH serta Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran Fredy Kristianto, SH.

Sesi klarifikasi digelar di Ruang Team 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran pada, Kamis (17/10/2024).

Anang Fitriana, SH CPL mengatakan, sebagai Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 01 Hj. Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono perlu memberikan penjelasan terkait tuduhan politik uang di Dusun Parapat, Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.

"Tim Kuasa Hukum paslon 01 merasa perlu memberikan penjelasan terkait tuduhan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon 02 terhadap Tim Relawan 01," kata Anang.

Anang menambahkan, tidak ada praktik politik uang, bahwa tim relawan 01 tidak pernah melakukan praktik politik uang atau membagikan uang kepada masyarakat di Dusun Parapat, Desa Pangandaran dan tim hanya melaksanakan sosialisasi visi dan misi Paslon 01 kepada masyarakat.

"Adapun pemberian amplop berisi uang Rp50.000 merupakan akomodasi bagi relawan yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bentuk dukungan untuk sosialisasi yang dilakukan," tambahnya.

Ditegaskan Anang, harus diketahui bahwa cost politik berbeda dengan politik uang dan yang dilakukan oleh Tim Relawan 01 adalah cost politik, bukan politik uang.

"Cost politik adalah biaya operasional yang wajar untuk mendukung kegiatan kampanye dan sosialisasi. Bahwa setiap relawan 01 yang menerima akomodasi tersebut tercatat secara sah sebagai bagian dari tim kampanye Paslon 01," tegas Anang.

Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran Fredy Kristianto, SH mengatakan, fenomena yang terjadi dan dilaporkan pihak 02 diduga ada rekayasa.

"Laporan Pihak 02 Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran, barang bukti berupa amplop dan uang yang disertakan dalam laporan patut diduga merupakan hasil rekayasa," kata Fredy.

Barang bukti tersebut kata Fredy bukanlah amplop dan uang yang diterima oleh relawan Paslon 01  sebagaimana yang dituduhkan.

"Pengumpulan bukti yang direkayasa berdasarkan kesaksian beberapa saksi, mereka dimobilisasi dan dikumpulkan di rumah salah satu tim pemenangan Paslon 02 pada, Jumat (11/10/2024) sebanyak 44 orang diinstruksikan untuk membawa amplop kosong dan selebaran visi-misi Paslon 01," tambah Fredy.

Amplop tersebut kemudian diisi kembali dengan uang senilai Rp50.000 dan diberi nama-nama penerima seolah-olah berasal dari Tim Relawan 01.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menerima laporan mengenai dugaan praktik politik uang. Laporan disampaikan oleh tim kuasa hukum paslon 02 Ai Giwang Sari ke kantor Bawaslu, Jum'at (11/10/2024).

"Bahwa dugaan politik uang terjadi di Dusun Parapat, Desa/Kecamatan Pangandaran," kata Ai.

Warga setempat melaporkan menerima amplop berisi uang sebesar Rp50.000, yang dilengkapi dengan gambar paslon nomor urut 01. "Saya menerima aduan dari warga sekitar pukul 10:00 WIB, kami segera melaporkan kejadian ini ke Bawaslu sekitar pukul 14:00 WIB," jelas Ai.

Menurut Ai, total ada 14 orang yang terlibat dalam distribusi amplop tersebut, yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah. Komisioner Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. "Setiap laporan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Ade.

Setelah menerima laporan, Bawaslu akan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari kalender. Jika laporan memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilanjutkan ke tahap registrasi. (*)

Pewarta : Syamsul Ma'arif
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.