https://jabar.times.co.id/
Berita

JAI Diminta Hentikan Aktivitasnya, Ini Saran Pemkot Banjar

Kamis, 05 Juni 2025 - 21:16
JAI Diminta Hentikan Aktivitasnya, Ini Saran Pemkot Banjar Tim penanganan JAI saat memberikan peringatan agar menghentikan aktivitas JAI. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANJAR – Tim penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar kembali mendatangi tempat peribadatan JAI di Lingkungan Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Penegakan Perwal no 10 tahun 2011 dan Keputusan Wali Kota no 450 yang menjadi dasar tim penanganan JAI dalam memberikan peringatan kepada JAI mendapatkan perlawanan dari jemaat.

Salam, selaku Jemaat Ahmadiyah mengaku tak dapat menerima penegakan perwal yang kembali menimpa JAI karena menurutnya JAI selama ini tidak pernah mengusik umat beragama lainnya dalam menjalankan aktivitasnya.

"Kami hanya ingin beribadah dengan tenang karena pada dasarnya keberadaan kami juga dilindungi Undang-undang. Kami tidak dapat menerima Perwal tersebut karena kami mengacu pada SKB 3 Menteri sebelumnya," tandasnya.

Salam dan Jemaat lainnya merasa tak diperlakukan adil dan selama ini tak pernah diberikan ruang untuk berdiskusi ataupun melakukan audensi dalam persoalan ini.

"Padahal kami juga memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan kami dan itu tidak merugikan warga sekitar, kenapa kami diperlakukan seperti pelaku kriminal?" imbuhnya.

Setelah beberapa jam, tim penanganan JAI nampak keluar dari area tempat peribadatan JAI dan menyebut akan melanjutkan penindakan pada Selasa pekan depan.

Ketua Tim Penanganan JAI, Ahmad Fikri Firdaus saat dimintai keterangan mengungkap bahwa langkah ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Kota Banjar untuk mengembalikan status kuo tempat peribadatan yang sebelumnya telah disegel Pemkot Banjar disamping menjaga kondusifitas di Kota Banjat.

Tempat Peribadatan Ahmadiyah di Kota Banjar disegel pada tahun 2011. Saat itu, keputusan untuk memblokir aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar dikeluarkan melalui Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor 450/Kpts.115.Huk/2011. 

"Jadi kami bermaksud mengembalikan secara proporsional ke peraturan wali kota no 10 tahun 2011. Bukan melakukan penyegelan, tapi mengembalikan k status kuo karena penyegelan sudah d lakukan pada tahun 2011 namun JAI diduga melakukan pelanggaran dengan membuat bangunan baru untuk ditinggali dan dijadikan tempat peribadatan serta membangun pagar yang tinggi dimana didalamnya terdapat aktivitas seperti akan merenovasi tempat peribadatan yang telah disegel sebelumnya," jabar Firdaus yang juga merupakan Kepala Kemenag Kota Banjar kepada TIMES Indonesia, Jumat (5/6/2025).

Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, Firdaus menyarankan JAI untuk menempuh jalur hukum apabila pihak JAI keberatan dengan keputusan dari Pemerintah Kota Banjar.

"Kami sarankan sesuai prosedur yang sesuai perundang-undangan, bisa itu melalui jalur hukum atau PTUN ya jika memang keberatan. Ini kami sampaikan agar tidak memantik pihak lain untuk tak melakukan hal lain yang bisa merusak kondusifitas. Jadi, kami hanya menjalankan tugas sesuai amanah perwal," lanjutnya.

Rencananya, pada Selasa Pekan depan Pemerintah akan memasang banner sesuai keputusan wali kota sebagai sosialisasi agar area tersebut steril dari aktivitas JAI.

"Tempat tersebut juga tidak boleh dihuni dan tak boleh digunakan lagi untuk beribadah atau aktivitas lainnya. Kalau memang masih membandel, akan kami serahkan ke pihak yang berwenang. Apalagi warga di dalamnya bukanlah warga dengan KTP Kota Banjar, tapi warga Depok. Kami sih berharap mereka kooperatif untuk menjaga kondusifitas," jelasnya. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.