TIMES JABAR, PANGANDARAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan program kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat secara gratis.
Namun, tidak semua penyakit dan pelayanan kesehatan masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pandega (RSUD Pandega) Kabupaten Pangandaran Titi Sutiamah mengatakan, ada 21 jenis penyakit yang tidak bisa dilayani menggunakan BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52.
"Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, ada 21 Jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh jaminan kesehatan," kata Titi.
Ada sebanyak 21 jenis penyakit yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3.Pelayanan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4.Pelayanan yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas pertanggungan yang ditetapkan sesuai peraturan.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan medis untuk tujuan estetik.
7.Layanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Perawatan ortodonti atau perataan gigi.
9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau aktivitas berisiko tinggi.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
12.Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta produk kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan akibat bencana dalam masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan terhadap kejadian yang seharusnya dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
18. Pelayanan bagi korban tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan perdagangan orang yang sudah dijamin oleh skema pendanaan lain.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan diharapkan memahami ketentuan ini agar tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan medis. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi fasilitas kesehatan atau kantor BPJS terdekat.
"Ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pasien atau keluarga pasien dengan tempat pelayanan kesehatan seperti Puskesmas atau RSUD," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Acep Rifki Padilah |
Editor | : Imadudin Muhammad |