TIMES JABAR, MAJALENGKA – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Cabang Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melaporkan Alvin Lim, advokat yang melontarkan pernyataan 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Laporan ini dibuat oleh perwakilan dari Persatuan Jaksa Cabang Majalengka ke Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, pada Selasa 20 September 2022.
Ketua Persatuan Jaksa Cabang Majalengka, Guntoro Janjang Saptodie mengatakan, pernyataan Alvin Lim tersebut disampaikan dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube Channel Quotient TV yang berjudul Kejagung Sarang Mafia Part 3.
Menurut Janjang, setelah melihat dan mendengar secara seksama video dari Alvin Lim bahwa pernyataan yang menyatakan bahwa Kejaksaan sebagai sarang mafia mengandung muatan yang menyesatkan.
"Kami memandang video tersebut sebagai suatu kebohongan publik yang tidak bedasarkan fakta dan alat bukti serta pada akhirnya mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum," kata Ketua Persatuan Jaksa Majalengka, Janjang Saptodie kepada TIMES Indonesia di Majalengka, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, kata dia, bahwa pernyataan yang dilontarkan Alvin Lim yang menyebutkan bahwa "Kejaksaan yang saya ketahui itu masih sarang mafia dari level bawah sampai level Jaksa yang tinggi”. Telah menyinggung nurani Jaksa di seluruh Indonesia.
"Apalagi, kami para Jaksa di daerah, khusunya di wilayah hukum Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam Persaja Cabang Majalengka, juga merasa tersinggung dengan pernyataan saudara Avin Lim tersebut," ujarnya.
Karena menurut Jajang, bahwa pernyataan tersebut seakan-akan menggeneralisasi keseluruhan dari institusi Kejaksaan dan melukai nurani serta perasaan Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, dalam laporan terhadap Alvin Lim tersebut diterima polisi dan terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/ 732 /IX/2022/SPKT/POLRES.MAJALENGKA/POLDA JABAR tanggal 20 September 2022.
"Kami insan Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja Cabang Majalengka berharap Polres Majalengka memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada," ucap dia.
"Hal ini, lantaran kami memandang bahwa pernyataan yang dilontarkan Alvin Lim itu sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," ungkap Ketua Persatuan Jaksa Majalengka, Janjang menambahkan. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |