TIMES JABAR – Setelah disampaikannya surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 di Kota Tasikmalaya kepada seluruh masyarakat sejak tanggal 18 Desember 2020, pemerintah membatasi kegiatan di tempat usaha sampai pukul 20.00 WIB. Salah satunya, Darmaga Sunda Resto, tempat makan yang terletak di Jalan Letnan Harun 99. Darmaga Sunda Resto, juga mengikuti imbauan tersebut.
"Sesuai dengan surat edaran terbaru dari pemerintah kota Tasikmalaya, Rumah Makan Darmaga Sunda mengusahakan pukul 20.00 WIB sudah tidak ada kegiatan lagi dan menerima pesanan terakhir pukul 19.30 WIB," jelas Aditia Pratama, Supervisor Darmaga Sunda Resto, saat dijumpai Times Indonesia, Senin (21/12/2020).
Pihak restoran pun memangkas kapasitas pengunjung berjumlah 1.200 orang menjadi 50 persen setengahnya. Lalu, apabila pengunjung ingin mengadakan acara di Darmaga Sunda harus memenuhi syarat peserta tidak lebih dari 30 orang.
"Kami akan bantu untuk membuat surat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 jika pihak penyelenggara belum ada perizinannya. Tidak boleh ada hiburan musik juga karena bersifat menimbulkan orang banyak," paparnya.
Saat ini kunjungan per harinya hanya sekitar 30-40 persen atau kurang lebih 50-100 orang di hari-hari biasa, sedangkan di akhir pekan pengunjung bisa mencapai 200 orang. Selama kondisi pandemi, Darmaga Sunda Resto buka dari pukul 10.00-20.00 WIB.
Bekerja sama dengan Disporabudpar, Rumah Makan Darmaga Sunda Kota Tasikmalaya ini ditunjuk sebagai contoh pelaku usaha di bidang pariwisata yang sudah siap menerima tamu dengan menerapkan protokol kesehatan seperti mengecek suhu tubuh, menyediakan handsanitizer, sabun cuci tangan, dan penggunaan masker untuk mencegah Covid-19. (*)
Pewarta | : Hartini Setia Ningrum (MG-325) |
Editor | : Bambang H Irwanto |