TIMES JABAR, INDRAMAYU – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memberikan izin kepada Pemkab Indramayu untuk mengoperasikan kembali Rumah Sakit Reysa.
Rumah sakit tersebut telah lama terbengkalai setelah dijadikan alat bukti atas kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rohadi.
Serah terima dilakukan perwakilan KPK dan Bupati Indramayu, pada Jumat (28/5/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemberian izin tersebut dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan. Agar dapat dimanfaatkan menangani pasien covid-19.
"Dijadikan sebagai tempat untuk karantina/isolasi pasien terkonfirmasi Covid 19 yang Asymtomatik di Kabupaten Indramayu," ujar Fikri kepada TIMES Indonesia.
Ali menguraikan, pemberian izin tersebut berdasarkan penetapan hakim berupa prmanfaatan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Rohadi.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat tertuang dalam Nomor Putusan: 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 19 April 2021.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa pelaksanaan pemanfaatan RS yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu itu, tetap dalam koordinasi antara KPK Pemkab Indramayu.
"Ke depan KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Rohadi merupakan PNS tajir mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PP PN Jakut). Ia dicokok KPK dalam perkara suap terkait vonis artis dan pedangdut Saipul Jamil. (*)
Pewarta | : Nurhidayat |
Editor | : Bambang H Irwanto |