https://jabar.times.co.id/
Berita

Penderes Kelapa di Pangandaran Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:39
Penderes Kelapa di Pangandaran Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Pemberian santunan kematian kepada ahli waris penderes kelapa yang meninggal dunia (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, PANGANDARAN – Ahli waris penderes kelapa yang meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar Maulana Ridwan mengatakan, para penderas kelapa di Pangandaran sudah dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan.

warisan Penderes Kelapa 2

"BPJS sudah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Pangandaran untuk penderes kelapa," kata Maulana, Rabu (24/02/2021).

Maulana menambahkan, bentuk kerja sama yang dijalin antara Pemerintah Daerah dengan BPJS diantaranya, iuran BPJS ketenagakerjaan dibayar oleh Pemda untuk penderes kelapa.

"Santunan yang diberikan dihitung berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dikali 48 bulan. Pemberian santunan kepada ahli waris penderes kelapa yang meninggal kali ini diberikan kepada dua orang ahli waris mereka," terangnya.

Santunan itu diberikan kepada ahli waris Almarhum Rubino senilai Rp111.658.368 dan almarhum Usup senilai Rp42 juta. "Bantuan diberikan di Dinas Pertanian dan di gedung DPRD Kabupaten Pangandaran," jelasnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Sutriaman mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

"APBD Kabupaten Pangandaran pada tahun 2020 mengalokasikan anggaran untuk iuran ke BPJS ketenagakerjaan pada bulan Oktober, Nopember dan Desember," kata Sutriaman.

APBD yang teralokasikan di 2020 untuk 3 bulan pembayaran tersebut senilai Rp357.336.633. "Dinas Pertanian pada tahun 2020 dan 2021 telah mengusulkan santunan untuk 4 orang ahli waris penderes kelapa dan baru terealisasi 2 ahli waris," tambahnya.

Sutriaman juga mengatakan, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan penderes kelapa yang diakomodasi Pemerintah Daerah ada 2 kategori, di antaranya Bukan Penerima Upah dan Penerima Upah.

Untuk bukan penerima upah penderes kelapa yang usianya dibawah 60 tahun, sedangkan penerima upah yang usianya lebih dari 60 tahun.

"Pembayaran untuk pesertaan BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah pada Oktober dan Desember 2020 senilai Rp294.571.200 sebanyak 8.690 orang dengan nominal masing-masing setiap bulan Rp33.897,72," jelasnya.

Sementara, untuk penerima upah pada oktober 2020 sebanyak 1998 orang yang masing-masing Rp15.628,96 dengan total Rp31.226.663. Pada November 2020 sebanyak 1998 orang yang masing-masing Rp15.628,96 dengan total Rp31.226.661 dan Desember 2020 sebanyak 1997 orang yang masing-masing Rp156,29 dengan total Rp312.110.

Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Fraksi PDI Perjuangan Tata Sutari mengucapkan terima kasih kepada BPJS karena telah memberikan santunan kematian kepada kedua keluarga penderes kelapa.

"Santunan ini bentuk perhatian Pemerintah Daerah (Kabupaten Pangandaran) kepada penderes kelapa dan wujud konsistensi terhadap keberpihakan rakyat," jelasnya. (*)

Pewarta : Syamsul Ma'arif
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.