https://jabar.times.co.id/
Berita

Serahkan PSU ke Pemkab Bandung, Komitmen Pengembang Dukung Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 23 September 2022 - 09:15
Serahkan PSU ke Pemkab Bandung, Komitmen Pengembang Dukung Pembangunan Infrastruktur Bupati Bandung Dadang Supriatna saat peresmian Serah Terima PSU Perumahan GBA 2 dan GBA 3 kepada Pemkab Bandung, Desa Ciganitri, Kec Bojongsoang, Kamis (22/9/2022), (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANDUNGBupati Bandung Dadang Supriatna terus mendorong para pengembang untuk segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkab Bandung.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bandung nomor 4 tahun 2021.

Itu diutarakannya saat peresmian Serah Terima Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan GBA 2 dan GBA 3 kepada Pemkab Bandung di Perum GBA, Ciganitri Kecamatan Bojongsoang, Kamis (22/9/2022).

Di kesempata ini. Bupati Bandung mengatakan, proses penyerahan PSU merupakan komitmen pengembang untuk ikut menyukseskan pembangunan di daerahnya.

"Pemerintah akan terus mengupayakan agar proses penyerahan PSU berjalan berkesinambungan, sehingga masyarakat Kabupaten Bandung lebih sejahtera dan terjamin haknya," tandas bupati.

Adapun tujuan proses penyerahan PSU, lanjut Dadang, adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.

"Semoga Allah SWT, senantiasa melimpahkan berkah dan ridho-nya kepada kita semua dalam mengupayakan terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera)," ucapnya.

Dadang-Supriatna-b.jpg

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung proses penyerahan PSU.

"Masyarakat perlu mendorong pengembang untuk menyerahkan PSU yang telah dibangunnya kepada pemerintah daerah. PSU yang telah diserahkan, nantinya akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan," tuturnya.

Dalam proses penyerahannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pengembang, seperti persyaratan umum, teknis, dan administrasi.

Untuk persyaratan umum meliputi lokasi PSU sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah serta sesuai dengan dokumen perizinan dan spesifikasi teknis bangunan.

Sedangkan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan permukiman.

Sedangkan persyaratan administrasi harus memiliki dokumen rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah, izin mendirikan bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan, izin penggunaan bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan dan surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah.

"Jika melihat dari persyaratan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung telah menerima lahan PSU dari pengembang sebanyak ± 237 ha,” terangnya.

Sebagai informasi, PT Raya Devindo dan PT Kharisma Paramadya merupakan pengembang yang akan menyerahkan PSU Perumahan GBA 2 dan 3 kepada Pemkab Bandung.

Total luas yang akan diserahkan adalah sekitar 132.476 meter persegi yang terdiri dari jalan, saluran, lahan fasos fasum dan lahan ruang terbuka hijau (RTH).

Sebelumnya, PSU Kompleks perumahan Permata Biru Desa Cinunuk dan Desa Cimekar, Kecamatan Kabupaten Bandung diserahkan dari pengembang kepada Pemkab Bandung.

Penyerahan PSU dari pengembang Kompleks Permata Biru, PT Marga Tirta Kencana secara simbolis diterima oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam acara penyerahan PSU di Gedung Serba Guna Kompleks Permata Biru, Selasa (23/8/2022).

Usai penandatangan berita acara penyerahan PSU tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi dan berterima kasih kepada sejumlah pihak PSU dari pengembang Kompleks Permata Biru atas dukungan serta dorongannya akhirnya telah diserahkan ke Pemkab Bandung.

"Saya harap langkah positif ini bisa diikuti oleh pengembang perumahan lainnya yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Bandung. Hal ini merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata bupati.

Sementara itu baik Warsono, dari pengembang Marga Tirta Kencana dan Aris Muhamad Arif, ketua panitia adhoc penyerahan PSU berterima kasih kepada sejumlah pihak, terutama Bupati Bandung atas dukungan dan dorongannya sehingga PSU Kompleks Permata Biru yang meliputi RW 15, 19, 20, 23, 24 dan RW 27 (Desa Cinunuk) serta RW 29 Desa Cimekar akhirnya diserahkan ke Pemkab Bandung. (*)

Pewarta : Iwa Ahmad Sugriwa
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.