TIMES JABAR, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menegaskan larangan terhadap alih fungsi lahan sawah yang termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah tersebut diambil untuk mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar, menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk mempertahankan lahan pertanian agar tidak beralih menjadi permukiman, perkantoran, maupun area investasi.
“Kami tentu sangat mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang melarang areal persawahan beralih fungsi menjadi permukiman atau investasi,” ujar Deni di Rangkasbitung, Senin (20/10/2025).
Menurut Deni, pelestarian lahan subur menjadi kunci utama agar daerah tidak mengalami penurunan produktivitas pangan dan terhindar dari krisis di masa depan. Ia menegaskan bahwa Lebak memiliki tanggung jawab besar sebagai salah satu daerah lumbung pangan di Provinsi Banten.
Surat Edaran Bupati: Upaya Lindungi LP2B
Sebagai bentuk tindak lanjut, Bupati Lebak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/224-Bapenda/IX/2025 tentang Pendataan Lahan Pertanian. Surat edaran tersebut menginstruksikan camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan dan verifikasi NOP SPPT PBB-P2 pada lahan pertanian.
Langkah ini menjadi dasar bagi Pemkab Lebak untuk memberikan insentif berupa pembebasan PBB-P2 kepada para petani yang lahannya termasuk dalam kawasan LP2B.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan lahan pertanian tetap terjaga dan petani semakin sejahtera,” ujar Deni, alumni Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada itu.
Deni menekankan bahwa kebijakan pelarangan alih fungsi lahan tidak bisa berjalan tanpa kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.
Jumlah total lahan sawah LP2B di Kabupaten Lebak tercatat mencapai 52.000 hektare pada tahun 2024. Lahan tersebut kini menjadi fokus utama pemerintah daerah untuk dijaga dari ancaman penyusutan akibat alih fungsi.
Ketua Gabungan Kelompok Tani Sukabungah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Ruhiana mengatakan mereka sangat mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang areal persawahan beralih fungsi lahan menjadi permukiman, perkantoran dan investasi.
Saat ini, menurut dia, di wilayahnya juga banyak areal persawahan berubah menjadi perumahan, sehingga pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk melindungi LP2B itu.
"Kita berharap larangan alih fungsi lahan itu harus kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat, sehingga benar-benar kawasan areal persawahan menjadi lumbung pangan," kata Ruhiana.(*)
. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |