https://jabar.times.co.id/
Ekonomi

Tips Penting Mencegah Fraud di Lembaga Keuangan Mikro

Kamis, 05 September 2024 - 23:46
Tips Penting Mencegah Fraud di Lembaga Keuangan Mikro Plh. Deputi Direktur Pemeriksaan Khusus PVML Deddy Herlambang, duduk bersama nara sumber lain dalam sosialisasi pencegahan fraud bagi LKM di OJK Jabar (Foto: Djarot/ TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANDUNG – Maraknya pertumbuhan lembaga keuangan mikro di Jawa Barat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akses terhadap layanan keuangan inklusif, tidak terlepas dari potensi risiko terjadinya tindak pidana perbankan.

Fraud dan tindak pidana lainnya yang menyasar lembaga keuangan mikro tidak hanya merugikan institusi, namun juga berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat.

Jika tidak dicegah dan diantisipasi sejak dini, maka pelanggaran atau tindak pidana yang menyangkut keuangan dan merugikan nasabah, atau masyarakat akan berulang.

Suka tidak suka, kondisi ini harus bisa dicegah sejak awal dan salah satu solusinya yakni melalui sosialisasi perundangan yang mendukung terhadap pencegahan fraud.

“Terkait dengan kegiatan di sini, topiknya kali ini adalah memahami dan mengetahui bagaimana fraud atau tindak pidana dimana di industri keuangan mikro. Saya rasa ini satu edukasi yang bagus untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Jangan sampai tindak pidana atau fraud itu terjadi secara masiv di LKM,” ujar Plh. Deputi Direktur Pemeriksaan Khusus PVML, Deddy Herlambang, Kamis (5/9/2024).

Adapun modus terbaru untuk fraud, diutarakan Deddy, saat ini sama halnya seperti yang disampaikan dalam sosialisasi tadi bahwa mulai dari nasabah yang berpura-pura membutuhkan namun ada modus di balik kepura-puraannya tersebut yang tujuannya untuk melakukan wanprestasi terhadap LKM.

“Kemudian dari sisi internal, adanya fraud di dalam, baik itu dari direktur atau komisaris menyalahgunakan kewenangan. Kemudian, dari managernya juga sama seperti itu, jadi ini artinya ada hal-hal yang seharusnya dia lakukan tetapi dia tidak lakukan, dan tindak pidana muncul di situ,” jawabnya ketika ditanya wartawan perihal modus fraud terupdate yang ditemui.

Deddy juga mengutarakan bahwa tadi pun sempat dijelaskan dalam sosialisasi mulai dari pasal 34 sampai pasal 38 Undang-undang tahun 2023 mengenai penguatan sektor keuangan. Di situ sudah dijelaskan semua, perihal dana yang ada di LKM.

“Kami mendapatkan limpahan kasus dari hasil litsus yang dilakukan oleh IKMD, TPPU di LKM ini, kasusnya belum banyak, kasus ada tapi jumlahnya belum banyak. Dan dilakukan oleh oknum-oknum saja,” tutur Dedi Sugandi selaku Penyidik Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan menambahkan.

“Kejahatannya dilakukan oknum pengurus, sementara LKM-nya sendiri relative masih sehat Cuma karena oknum-oknum saja,” ulasnya.

Dedi pun mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh oknum adalah dengan dirinya memiliki bisnis pribadi sementara modalnya didapat dari LKM, tempat dimana dia bekerja kemudian oknum tersebut melakukan rekayasa kredit, juga menyetorkan setoran angsuran dan tabungan dari nasabah atau debitur.

Ia juga menjelaskan bahwa perihal penerapan TPPU sendiri, kewenangannya adalah sejak adanya putusan MK, yaitu setelah tahun 2021.

“Nanti kita coba, untuk kasus-kasus yang dilimpahkan, apabila kejadiannya setelah penyidik OJK punya kewenangan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) akan lapis persangkaan pasalnya disamping menggunakan Undang-undang LKM, kami juga akan lapis dengan menggunakan Undang-undang TPPU,” tukas Dedi.

“Kami dapat limpahan dari Pak Deddy Herlambang bahwa sampai dengan semester 1 2024 ini, kami mendapatkan limpahan itu 4 kasus LKM dengan kerugiannya berkisar antara 1 sampai 4. Kalau dibandingkan perbankan kecil nilainya tapi jika melihat modalnya LKM itu, kerugian miliaran tersebut sangat besar,” pungkas Dedi. (*)

Pewarta : Djarot Mediandoko
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.