TIMES JABAR, JAKARTA – Pemerintah membuat kebijakan terkait ekspor kratom Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kebijakan ini dibuat seiring tingginya potensi ekonomi dari perdagangan daun kratom. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: INFO GRAFIK: Pemerintah Buka Ekspor Kratom
Pewarta | : |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |