https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Rugikan Negara Rp1 Triliun, Polresta Bandung Ringkus Pelaku Mafia Tambang Emas Ilegal

Senin, 20 Januari 2025 - 21:14
Rugikan Negara Rp1 Triliun, Polresta Bandung Ringkus Pelaku Mafia Tambang Emas Ilegal Kapolres Kabupaten Bandung, AKBP Aldi Subartono bersama Bupati Bandung, Dadang Supriatna perlihatkan barang bukti pengungkapan kasus jaringan tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kabupaten Bandung (Foto : Deni Supriatna /Times Jabar)

TIMES JABAR, BANDUNGPolresta Bandung berhasil membongkar jaringan tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung,Jawa Barat. 

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang terdiri dari tiga bandar dan empat penambang emas ilegal. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah merugikan negara hampir Rp1 triliun. Para pelaku menambang emas secara ilegal di kawasan hutan, lalu mengolah tanah menggunakan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.

"Para penambang ini bekerja tanpa izin dan menjual hasil tambangnya kepada pengepul," ujar Kombes Aldi, Senin (20/1/2025).

Barang Bukti dan Modus Operasi

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp143 juta, dan peralatan penambangan ilegal. Jaringan ini diketahui memiliki sistem operasi yang rapi, melibatkan pekerja lokal yang menambang emas di hutan dan menjualnya kepada pengepul.

"Dari pengepul, emas diteruskan kepada bandar besar, salah satunya berasal dari Tasikmalaya," tambah Kombes Aldi.

Polisi mengungkap bahwa aktivitas ini menghasilkan perputaran uang hingga Rp200 juta per hari atau sekitar Rp72 miliar per tahun. Jika diakumulasi selama 14 tahun, total perputaran uang mencapai Rp1 triliun.

Sulit Terdeteksi Selama Bertahun-Tahun

Kombes Aldi menjelaskan, meskipun aktivitas ini telah berlangsung lama, baru terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.

"Selama lebih dari satu dekade, sistem operasi mereka sangat rapi, sehingga sulit terdeteksi. Namun, berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap jaringan ini," ujar Kombes Aldi.

Penegakan Hukum Tegas

Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hukuman berat menanti para pelaku, termasuk bandar besar yang terlibat.

Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan akan terus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam tambang ilegal.

"Tindakan ini juga merupakan bagian dari program nasional untuk menertibkan tambang ilegal demi pengelolaan sumber daya alam yang legal dan berkelanjutan," tegas Kombes Aldi.(*)

Pewarta : Deni Supriatna
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.