TIMES JABAR, MAJALENGKA – Polres Majalengka, Polda Jabar, respon cepat terhadap aduan dan keluhan masyarakat mengenai maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya.
Alhasil, dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat Lodaya 2024) polisi menyita beberapa dus miras berbagai merk di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
"Operasi Pekat ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap keluhan serta aduan masyarakat terkait penjualan miras tanpa izin," kata Kasat Samapta Polres Majalengka, AKP Adam Rohmat Hidayat, Rabu (11/12/2024)
Ia menjelaskan, bahwa sejumlah minuman beralkohol tersebut didapat setelah polisi memeriksa dan menggeledah di dalam dan di luar salah satu toko jamu di Cikijing.
"Ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta merespons aduan yang masuk dari mereka," ungkap AKP Adam.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menekankan bahwa kegiatan operasi miras ini merupakan bentuk respon cepat dari Polri dalam menanggapi keluhan dan aduan masyarakat.
Tujuan utamanya, kata dia, adalah menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat dan memberikan perlindungan kepada warga Kabupaten Majalengka.
"Dengan kegiatan Operasi Pekat Lodaya ini, kami berharap dapat mewujudkan Kabupaten Majalengka, khususnya di Kecamatan Cikijing, sebagai wilayah yang bebas dari peredaran minuman keras atau mira ilegal," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Majalengka Geledah Warung Penjual Minuman Keras Usai Terima Aduan Warga
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |