TIMES JABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa (23/9) penyidik memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yakni M. Riyanto, Khoirul Anwar, Al Amin Zaini, dan Yulianto. Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran jumlah dana hibah yang dikelola para tersangka, termasuk mekanisme penyerahan uang.
“Seluruh saksi hadir dan didalami keterangannya mengenai aliran dana hibah serta keterlibatan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Rinciannya, empat orang diduga sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Dari empat penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sementara itu, 15 dari 17 pemberi suap berasal dari pihak swasta, dan dua sisanya adalah penyelenggara negara.
Salah satu nama yang ikut terseret adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
KPK sebelumnya juga menyebut, berdasarkan temuan awal penyidikan hingga Juni 2025, aliran dana hibah yang bermasalah itu tersebar di delapan kabupaten di Jawa Timur. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Terus Dalami Aliran Dana Hibah Jatim, Empat Saksi Jalani Pemeriksaan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |