https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Habisi Teman Sendiri Gegara Rokok, Pemuda Cianjur Divonis Belasan Tahun Penjara

Kamis, 06 November 2025 - 14:02
Habisi Teman Sendiri Gegara Rokok, Pemuda Cianjur Divonis Belasan Tahun Penjara Pengadilan Negeri Cianjur jatuhkan vonis belasan tahun penjara kepada pemuda yang membunuh teman sendiri. (FOTO: Istimewa)

TIMES JABAR, CIANJUR – Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur (PN Cianjur), Jawa Barat, baru-baru ini menjatuhkan vonis berat berupa hukuman penjara selama sebelas tahun dan sembilan bulan kepada seorang pemuda berinisial MAG (21). 

Hukuman ini diberikan karena MAG terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap temannya sendiri. 

Ketua majelis hakim, Raja Bonar Wansi Siregar, secara tegas menyatakan putusan tersebut dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Gedung PN Cianjur. 

"Melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan 9 (sembilan) bulan,” katanya dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Kamis (6/11/2025).

Dalam hal ini Raja Bonar Wansi Siregar membacakan amar putusan di hadapan peserta sidang, termasuk hakim anggota Irwanto dan Dian Artha Uly Pangaribuan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis yang berujung maut ini bermula saat terdakwa mendatangi kosan korban sekitar pukul 06.00 WIB. Terdakwa langsung meminta rokok kepada korban. Namun, korban menolak permintaannya, dengan alasan tidak memiliki rokok dan menyuruh terdakwa untuk membeli. 

Mendengar itu, terdakwa merespons bahwa ia tidak memiliki uang. Korban lantas menyinggung, "Kan sudah gajian," dan terdakwa menjawab bahwa uang gajiannya sudah habis dipakai untuk bermain judi slot pada malam harinya. 

Perdebatan memanas saat korban melontarkan kalimat yang menghina dengan menyebut keluarga terdakwa miskin. Kalimat itulah yang membuatnya terpancing emosi, terutama setelah korban masuk ke dalam kosannya.

Puncak dari pertengkaran itu terjadi di dalam kosan. terdakwa, yang dikuasai amarah, segera menyusul korban dan langsung mencengkeram kerah baju kaus korban dengan kedua tangannya. terdakwa kemudian membanting korban ke lantai ruang tamu. 

Setelah korban terjatuh, terdakwa melakukan tindakan keji, ia menduduki perut korban sambil menekan dada dan leher korban dengan kekuatan penuh hingga korban lemas dan akhirnya meninggal dunia. Setelah memastikan temannya tewas, terdakwa lalu memindahkan jasad korban ke kamar mandi, mendudukannya di sana.

Dasar Vonis 

Raja Bonar Wansi Siregar menjelaskan bahwa tindakan pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh emosi terdakwa yang tersulut oleh perkataan korban mengenai kondisi ekonomi keluarganya, saat terdakwa hendak meminta rokok.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai bahwa kesaksian-kesaksian yang dihadirkan dalam sidang memiliki kesesuaian dengan keterangan terdakwa, yang juga didukung oleh bukti-bukti surat, seperti hasil visum, dan barang bukti lainnya. 

Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa adalah hal yang meresahkan masyarakat, menjadikannya faktor yang memberatkan vonis. Namun, terdapat faktor-faktor yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengakui perbuatannya, dan usianya yang masih muda. 

Terdakwa, didampingi oleh Penasihat Hukumnya, serta Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur, yang turut hadir dalam sidang pembacaan putusan, menyatakan menerima putusan tersebut. (*)

Pewarta : Wandi Ruswannur
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.