https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pemuda di Majalengka Nekat Sebar Video Asusila Bersama Kekasihnya

Senin, 13 Januari 2025 - 18:53
Pemuda di Majalengka Nekat Sebar Video Asusila Bersama Kekasihnya Satreskrim Polres Majalengka tengah memeriksa seorang pelaku penyebar vidio asusila. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Seorang pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial JK tega menyebar video asusila bersama kekasihnya. Pelaku nekat menyebar video asusila tersebut demi mendapat keuntungan dengan cara dijual seharga Rp150 ribu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka, IPDA Riyana kepada TIMES Indonesia di Majalengka, Senin (13/1/2025).

Riyana menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara membuat rekaman video saat pelaku sedang berhubungan badan dengan seorang wanita yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri dengan menggunakan handphone miliknya.

"Dari hari rekaman video tersebut, kemudian disebarluaskan dengan cara dijual seharga Rp150 ribu kepada orang lain hingga akhirnya video hubungan badan korban bersama pelaku tersebar di group telegram," ujarnya.

Menurutnya, dari hasil keterangan tersangka, bahwa video tersebut dibuat sekitar pada Kamis, 19 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka.

Riyana menegaskan, saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka.

"Akibat tindakan itu, pelaku akan dijerat pasal 29  Jo pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 Tahun 2008, tentang pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan atau maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, kasus tersebut sempat viral disejumlah media sosial sejak hari Minggu kemarin, 12 Januari 2025 dan diunggah pertama kali oleh akun instagram atas nama akun viva_voltcyber hingga menyebar luar disejumlah group WhatsApp.

Dalam unggahan tersebut, menampilkan diduga seorang pelaku penyebar konten asusila lengkap dengan caption. Bahkan, dalam captionnya itu yang menjadi sorotan publik. Yaitu menyeret orangtua pelaku yang diduga bekerja di Rumah Dinas (Rumdin) Kapolres Majalengka.

Namun isu yang beredar di masyarakat Kabupaten Majalengka tersebut dibantah langsung oleh pihak Polres Majalengka, bahwa orangtua pelaku yang bekerja di Rumdin Kapolres Majalengka itu, tidak benar.

Bahkan, Riyana menegaskan, bahwa pelaku yang beredar di masyarakat berprofesi sebagai seorang fotografer itu, akan tetap diproses sesuai dengan UU yang berlaku.

"Pelaku kami tangkap tak lama setelah korban video asusila itu melapor pada hari Minggu kemarin, 12 Januari 2025 dan viral di media sosial. Dan kami himbau jika ada korban serupa, diharapkan segera melapor ke Polres Majalengka," jelasnya. (*)​

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.