Tragedi Rumah Warisan di Kota Banjar: Tangis Lansia Usai Dipojokkan Anak Kandung di Sidang
Tatang Sumanjaya (75) harus menghadapi kenyataan pahit ketika Dani, darah dagingnya sendiri berdiri di hadapannya sebagai saksi kunci yang kian memojokkan posisinya dalam perkara penipuan jual beli rumah.
BANJAR – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar mendadak terasa hampa dan dipenuhi udara dingin yang mencekam, Kamis (10/9/2026).
Di bawah sorotan lampu ruangan dan tatapan tajam majelis hakim yang diketuai Sofyan Deny Saputro, SH., sebuah drama kekeluargaan yang tragis tersaji tanpa ampun.
Seorang lansia berambut putih, Tatang Sumanjaya (75), duduk tegap namun rapuh di kursi pesakitan,
Ia harus menghadapi kenyataan pahit ketika Dani, darah dagingnya sendiri berdiri di hadapannya sebagai saksi kunci yang kian memojokkan posisinya dalam perkara penipuan jual beli rumah.
Perkara ini berakar dari sebidang tanah dan bangunan rumah di Ciaren, Desa Balokang, Kota Banjar, sebuah warisan leluhur dari mendiang Dayat, kakek kandung sang putra sulung, Dani.
Tanah tersebut dahulunya dibangun oleh Tatang sebelum akhirnya ia memilih merantau ke Bogor dan meninggalkan anak-anaknya menempati rumah tersebut.
Di sinilah badai bermula. Tanpa sepengetahuan dan restu sang ayah, Dani mengklaim telah menerima hibah dari kakeknya hingga sertifikat kepemilikan beralih atas nama dirinya.
Namun takdir berputar kejam ketika Tatang, dalam himpitan kebutuhan ekonomi.
Di tengah tuntutan biaya pernikahan anak bungsu atau adik Dani, dan untuk memperluas modal usahanya, Tatang memutuskan menawarkan tanah warisan tersebut kepada seorang pembeli bernama Iman pada Agustus 2021 silam.
Transaksi senilai puluhan juta rupiah ditambah satu unit mobil mewah Fortuner pun disepakati melalui sambungan telepon dan pertemuan tertutup.
Tatang meyakinkan pembeli bahwa urusan tanda tangan sang anak akan ia selesaikan sepenuhnya.
Suasana sidang semakin menegang tatkala Hakim Ketua mengingatkan seluruh saksi akan beratnya konsekuensi hukum maupun spiritual apabila memberikan keterangan palsu di hadapan hukum.
"Ini direkam ya, dan direkam juga sama Allah," tegas majelis hakim memperingatkan Dani yang duduk di kursi saksi.
Dani, yang seharusnya menjadi benteng terakhir untuk menyelamatkan sang ayah, justru memberikan keterangan yang memperkuat dakwaan.
Dengan suara pelan dan gestur tubuh yang kaku, ia mengaku sama sekali tidak pernah memberikan izin kepada ayahnya untuk menjual atau menjaminkan rumah yang selama ini ia tempati bersama keluarganya.
Kedok penjualan itu baru terbongkar ketika pembeli datang hendak mengukur tanah, memicu pertikaian hebat di antara anggota keluarga.
Lebih menyayat hati, ketika dicecar oleh Hakim Anggota Hilman Maulana Yusuf, SH., mengenai dinamika keluarga dan keabsahan pengalihan hak waris tersebut, Dani tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak pernah dilibatkan atau menyetujui transaksi gelap yang dilakukan ayahnya sendiri.
Kini, Tatang Sumanjaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Di ujung persidangan yang melelahkan itu, garis-garis penyesalan terlihat jelas di wajah sang lansia menyaksikan bagaimana sebuah rumah warisan keluarga tidak hanya meruntuhkan benteng hukum, tetapi juga merobek hubungan sakral antara seorang ayah dan anak sulungnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

