https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

AMSI: Gugatan Menteri Pertanian ke Tempo sebagai Upaya Membungkam Pers

Kamis, 06 November 2025 - 13:13
AMSI: Gugatan Fantastis Amran ke Tempo Ancaman bagi Kebebasan Pers Aksi dukungan kepada Tempo oleh AJI Indonesia, AJI Jakarta, Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia, Amnesty International, dan jurnalis Tempo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 November 2025. (Tempo/Amelia Rahima)

TIMES JABAR, JAKARTAAsosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyuarakan keprihatinan serius atas gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada PT Tempo Inti Media Tbk. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (No. 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL) pada 1 Juli 2025 ini dinilai berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect) dan mengancam kebebasan pers.

Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, menyatakan bahwa meskipun hak untuk mengajukan gugatan hukum diakui, nilai gugatan yang sangat tinggi mengindikasikan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). “Ini merupakan upaya membungkam media melalui beban finansial yang tidak wajar,” ujarnya.

Sengketa ini berawal dari pemberitaan sampul Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di platform media sosial Tempo.co pada 16 Mei 2025. AMSI menegaskan bahwa sengketa pers semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, dengan Dewan Pers sebagai pihak mediator. Tempo telah mematuhi proses mediasi dan menjalankan rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster, meminta maaf, dan memoderasi konten.

AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan untuk kepentingan publik.

“Gugatan ini dapat menjadi preseden berbahaya. Jika dibiarkan, pejabat publik lain mungkin meniru untuk membungkam kritik, dan media akan enggan memberitakan isu-isu penting terkait pejabat negara,” tambah Amrie.

AMSI menilai nilai gugatan Rp 200 miliar tidak proporsional. Merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung, ganti rugi dalam perkara perdata harus didasarkan pada kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan bersifat penghukuman (punitif).

AMSI mendesak Pemerintah dan DPR memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. “Presiden perlu mengingatkan kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers. Sementara DPR harus menggunakan fungsi pengawasannya untuk mencegah intimidasi terhadap pers dan mengevaluasi implementasi UU Pers, khususnya terkait perlindungan dari praktik SLAPP,” tegas Amrie.

AMSI mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur konstruktif, seperti dialog langsung antara pihak terkait, untuk membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media. “Kami berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, namun tidak akan diam terhadap intimidasi sistematis,” kata Amrie.

AMSI berkomitmen terus memantau perkembangan gugatan ini dan akan mengambil langkah advokasi yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. (*)

Pewarta : Wahyu Nurdiyanto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.