TIMES JABAR, MAJALENGKA – Polisi menangkap seorang pria inisial HR terkait kasus pencurian handphone (HP) di sebuah indekos di daerah Desa Andir Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (24/10/2024).
Peristiwa pencurian itu terjadi awalnya saat kamar kos dalam keadaan kosong. Pada saat korban kembali, ia menyadari bahwa tiga buah handphone yang disimpan di dalam kamar kostnya tersebut sudah tidak ada atau hilang.
"Jadi, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara mengambil tiga buah handphone milik korban yang disimpan didalam kamar kost," ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi.
Kapolsek menjelaskan, usai mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Jatiwangi langsung melakukan penyelidikan. Mulai dari melakukan cek TKP hingga mencari keterangan dan barang bukti.
Tak butuh lama, kasus ini pun terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tersebut. Pelaku pun berhasil ditangkap oleh tim gabungan unit Reskrim Polsek Jatiwangi bersama unit Resmob Polres Majalengka.
"Pelaku kami tangkap pada hari Kamis pagi dini hari, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Akibat peristiwa tersebut, koban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp11 jutaan. Sementara untuk pelaku pencurian HP penghuni kost di Kabupaten Majalengka ini akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |